Polda Sumsel Serahkan Berkas Kecelakaan Bus PO Sriwijaya di Pagaralam
Tersangka akan disidang di PN Bengkulu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemilik Perusahaan Otobus (PO) Sriwijaya yang mengalami kecelakaan di jurang Liku Lematang, Desa Prahu Dipo, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagaralam, bakal disidang dalam waktu dekat setelah Polda Sumsel melengkapi dan mengirim berkas ke Kejaksaan Tinggi Sumsel.
"Berkas penyidikan terhadap pemilik bus PO Sriwijaya sudah rampung dan P21. Ke depan akan langsung kita serahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel, secepatnya pekan depan," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi kepada IDN Times, Senin (21/9/2020).
Kecelakaan bus PO Sriwijaya terjadi pada 23 Desember 2019. Sebanyak 35 orang kehilangan nyawa, tak hanya penumpang tapi sopir bus juga meninggal.
Baca Juga: Polda Sumsel Tetapkan Pemilik Bus PO Sriwijaya Sebagai Tersangka
1. Polisi tak menahan pemilik bus
Supriadi mengatakan, tersangka merupakan warga Bengkulu bernama Rizaldi (54) sebagai pemilik bus. Meski dijadikan sebagai tersangka, namun polisi tak menahan Rizaldi karena dianggap kooperatif di setiap pemeriksaan.
"Sejauh ini tersangka tetap kooperatif sampai berkas perkara lengkap. Dirinya tidak ditahan, dan ini tidak menyalahi aturan karena memang di Undang-Undang ada. Tetapi tergantung penyidik kalau dia kooperatif tidak perlu ditahan," jelas dia.
Baca Juga: Terbukti Bawa Penumpang Positif COVID-19, Citilink Dilarang Terbang