Polda Sumsel Ringkus 3 Terduga Pelaku Karhutla asal Muba dan OKI
Hingga Selasa (13/8) karhutla di Sumsel mencapai 583 Hektare
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) meringkus tiga terduga pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Ogan Komering Ilir (OKI).
"Kami sudah menyelidiki keterlibatan para pelaku. Untuk yang di OKI nama dan identitasnya belum dilaporkan karena masih diperiksa, belum ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Karo Ops Polda Sumsel Komisaris Besar Djihartono, Selasa (13/8).
1. Dua terduga jalani proses pemeriksaan dan satu jadi tersangka
Djihartono melanjutkan, penangkapan terhadap para pelaku setelah dilakukan penyelidikan oleh Polres OKI. Pelaku tertangkap tangan saat melakukan pembakaran hutan di Jejawi seluas 2 hektare, sehingga langsung diamankan di tempat. Untuk pelaku yang ditangkap di Muba, merupakan hasil pengembangan kasus kebakaran.
"Pastinya saat tim di lapangan berhasil menangkap dua orang yang lagi membakar lahan dengan sejumlah barang bukti. Untuk yang di Muba, 1 orang, inisial AM, telah ditetapkan sebagai tersangka hasil penyelidikan bukan hasil tangkap tangan," ujar dia.
Tersangka AM, sambungnya, diketahui bertanggung jawab atas karhutla di jalan Sekayu-Pendopo, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, pada 25 Juli 2019 lalu, yang menghanguskan lahan seluas 2 hektare.
Baca Juga: Teknisi Heli Karhutla Sumsel Asal Rusia Meninggal, Akibat Asap?