Polda Sumsel Limpahkan Berkas Kasus Pelecehan 2 Dosen Unsri
Polda Sumsel juga sudah menyerahkan seluruh barang bukti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Selatan melimpahkan berkas perkara dua dosen cabul dari Universitas Sriwijaya (Unsri). Kasus dosen berinisial A (34) dan RG (36) sudah berada di Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel).
"Sudah kita naikan dari penyidikan dan dilimpahkan menjadi tahap satu," ungkap Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel, Kompol Masnoni, Senin (24/1/2022).
Baca Juga: Korban Dosen RG Unsri Bertambah 2 Orang, 1 Orang Sudah Alumni
1. Berkas sempat dikembalikan
Masnoni menjelaskan, berkas keduanya diserahkan dalam waktu yang hampir sama. Namun Kejati Sumsel sempat mengembalikan berkas penyidikan atau P-19 kepada Polda Sumsel.
"Kemarin ada P-19, beberapa yang kurang sudah kita perbaiki dan penuhi," ungkap dia.
Baca Juga: Akhirnya Unsri Bentuk Satgas PPKS, Bimbingan Pun Dilarang Berdua
Baca Juga: Oknum Dosen Unsri Akui Meraba Tubuh dan Onani di Depan Mahasiswi