TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Sumsel Limpahkan Berkas Kasus Pelecehan 2 Dosen Unsri

Polda Sumsel juga sudah menyerahkan seluruh barang bukti

Kasubdit IV Renakta Kompol Masnoni (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Selatan melimpahkan berkas perkara dua dosen cabul dari Universitas Sriwijaya (Unsri). Kasus dosen berinisial A (34) dan RG (36) sudah berada di Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel).

"Sudah kita naikan dari penyidikan dan dilimpahkan menjadi tahap satu," ungkap Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel, Kompol Masnoni, Senin (24/1/2022).

Baca Juga: Korban Dosen RG Unsri Bertambah 2 Orang, 1 Orang Sudah Alumni

1. Berkas sempat dikembalikan

Universitas Sriwijaya Indralaya (fk.unsri.ac.id)

Masnoni menjelaskan, berkas keduanya diserahkan dalam waktu yang hampir sama. Namun Kejati Sumsel sempat mengembalikan berkas penyidikan atau P-19 kepada Polda Sumsel.

"Kemarin ada P-19, beberapa yang kurang sudah kita perbaiki dan penuhi," ungkap dia.

Baca Juga: Akhirnya Unsri Bentuk Satgas PPKS, Bimbingan Pun Dilarang Berdua

2. Polda Sumsel tunggu petunjuk Kejati Sumsel

Kasubdit IV PPA Polda Sumsel Kompol Masnoni (IDN Times/istimewa)

Masnoni menambahkan, berkas hasil penyidikan yang diberikan kepada Jaksa sudah lengkap beserta barang bukti masing-masing. Polda Sumsel tinggal menunggu petunjuk dari Kejaksaan.

"Saat ini kita masih menunggu petunjuk dari Jaksa," ujar dia.

Baca Juga: Oknum Dosen Unsri Akui Meraba Tubuh dan Onani di Depan Mahasiswi

Berita Terkini Lainnya