Polda Sumsel Bantah Tak Bisa Buktikan Tuduhan ke Mularis
Polda Sumsel klaim masih lengkapi berkas pencaplokan lahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Mantan politisi Hanura dan Calon Wali Kota (Cawako) Palembang, Mularis Djahri, resmi bebas kemarin, Senin (17/10/2022). Bebasnya Mularis dari jerat hukum karena kekurangan bukti dari penyidik langsung dibantah Polda Sumsel.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi menilai, bebasnya Mularis tidak memiliki kaitan dengan penyidik yang tak dapat membuktikan tuduhan.
"Berkas penahanan belum lengkap sedangkan masa tahanannya sudah habis," ungkap Supriadi, Selasa (18/10/2022).
Baca Juga: Cawako Palembang Mularis Dibebaskan karena Kurang Bukti
Baca Juga: Mularis Minta Polda Sumsel Kembalikan Uang Perusahaan Rp21 Miliar
1. Penyidik akan terus melengkapi bukti
Menurut Supriadi, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel akan mempelajari berkas yang ada. Bila berkasnya sudah rampung, maka Mularis bakal dipanggil untuk ditahan lagi.
"Jadi bukan karena penyidik tidak bisa membuktikan tuduhan yang disangkakan," jelas dia.
Baca Juga: Modus Mularis Caplok Perkebunan dan Perbesar Lahan Secara Paksa