TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Sumsel Bantah Tak Bisa Buktikan Tuduhan ke Mularis

Polda Sumsel klaim masih lengkapi berkas pencaplokan lahan

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Mantan politisi Hanura dan Calon Wali Kota (Cawako) Palembang, Mularis Djahri, resmi bebas kemarin, Senin (17/10/2022). Bebasnya Mularis dari jerat hukum karena kekurangan bukti dari penyidik langsung dibantah Polda Sumsel.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi menilai, bebasnya Mularis tidak memiliki kaitan dengan penyidik yang tak dapat membuktikan tuduhan.

"Berkas penahanan belum lengkap sedangkan masa tahanannya sudah habis," ungkap Supriadi, Selasa (18/10/2022).

Baca Juga: Cawako Palembang Mularis Dibebaskan karena Kurang Bukti

Baca Juga: Mularis Minta Polda Sumsel Kembalikan Uang Perusahaan Rp21 Miliar

1. Penyidik akan terus melengkapi bukti

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Supriadi, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel akan mempelajari berkas yang ada. Bila berkasnya sudah rampung, maka Mularis bakal dipanggil untuk ditahan lagi.

"Jadi bukan karena penyidik tidak bisa membuktikan tuduhan yang disangkakan," jelas dia.

2. Mularis bebas setelah ditahan 120 hari

Mularis Djahri, mantan Cawako Palembang dan eks Ketua DPP Hanura 2015-2020. (Foto: Dok. Pribadi)

Mularis Djahri sudah ditahan sejak 20 Juni 2022 lalu. Saat itu, Mularis diperiksa dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Setelah menjalani 120 hari penahanan, Polda Sumsel belum menyelesaikan berkas perkara untuk membawa kasus tersebut ke persidangan.

Secara aturan hukum, Mularis dinyatakan bebas. Sekitar pukul 17.20 WIB kemarin, Mularis keluar dari tahanan Polda Sumsel.

Baca Juga: Modus Mularis Caplok Perkebunan dan Perbesar Lahan Secara Paksa

Berita Terkini Lainnya