Plt Bupati dan Ketua DPRD Muaraenim Kompak Bantah Isi Kesaksian Elfin
Majelis Hakim minta JPU untuk sidik semua saksi-saksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times -Sidang perkara dugaan suap yang melibatkan Bupati Muaraenim nonaktif, Ahmad Yani, yang di gelar di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Selasa (3/12), berlangsung hingga malam hari.
Karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Bupati Muaraenim nonaktif Ahmad Yani, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Muaraenim, Juarsyah dan Ketua DPRD Muaraenim, Aries HB.
Dalam sidang tersebut, seperti yang diberitakan IDN Times sebelumnya, bahwa Ahmad Yani selalu berkilah dan menjawab lupa saat ditanya JPU, juga diikuti kedua saksi berikutnya, yang tak lain Juarsah dan Aries HB.
Juarsyah yang ditanya JPU mengatakan, heran dan bingung atas keterlibatan penerimaan fee proyek yang dituduhkan kepada dirinya yang disebut menerima Rp3 miliar.
"Saya tidak mengenal Robi Okta Fahlevi (terdakwa), saya juga tidak mengetahui bentuk proyeknya seperti apa," sangkal Juarsyah dalam sidang, Selasa (3/12) malam.
1. Keterangan saksi Elfin bikin Juarsyah tidak bisa mengelak
Ketika Juarsyah terus memberikan bantahan dan mengelak, Majelis Hakim lalu berbalik bertanya kepada saksi Elfin Muchtar yang merupakan Kepala Bidang Jembatan dan Jalan Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim, mengenai keterlibatan Plt Bupati Muaraenim itu, langsung dijawab Elfin dengan tegas.
"Tahu yang mulia. Fee ke pak Juarsah Rp3 miliar diberikan selama empat sampai lima kali setoran," tegas saksi Elfin yang membungkam bantahan Juarsyah.
Baca Juga: Ngeles, Hakim Minta Status Kadis PUPR Muaraenim Naik Jadi Terdakwa
Baca Juga: Kerap Jawab Lupa, Hakim ke Ahmad Yani: Dengan Istri Saudara Juga Lupa?