Penyidik Reskrim Polres Pali Diperiksa karena Peras Warga
Masyarakat dituduh melakukan kriminalitas lalu diperas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penukal Abab Lematang Ilir, IDN Times - Seorang anggota polisi yang berdinas di Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial Bripka F diperiksa di Propam Polda Sumatra Selatan (Sumsel). Bripka F sebagai penyidik diduga melakukan pemerasan terhadap masyarakat.
Korban yang resah dengan kelakuan Bripka F, lalu melapor ke Mabes Polri. Bripka F pun dinonaktifkan dari jabatannya dan menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumsel.
"Apa yang sudah dilakukan oleh F itu sudah menyalahi aturan dan sudah meresahkan masyarakat, serta merusak citra Polisi di Kabupaten PALI," ungkap Kuhon Saputra perwakilan masyarakat, Jumat (21/10/2022).
Baca Juga: Mabes Polri Tangani Kasus Viral Kapolres Muara Enim Menikah Lagi
Baca Juga: Viral Nikah Lagi, Kapolres Muara Enim Dilaporkan ke Mabes Polri
1. Warga dituduh dan diminta uang damai
Kuhon menjelaskan, warga yang menjadi korban dituduh telah melakukan perbuatan kriminal seperti berjudi, menadah barang curian, dan lain-lain. Masyarakat yang dituduh kemudian diperas, mereka dimintai uang untuk menutupi kasus.
Seorang korbannya merupakan ibu rumah tangga berinisial KT (39). Ia dituduh telah menjadi penadah barang curian dan diminta uang Rp30 juta agar kasusnya selesai. Karena tak memiliki uang, korban dan terlapor akhirnya bernego dengan kesepakatan Rp8 juta.
"Karena masih banyak polisi yang berhati baik, makanya tindak tegas oknum polisi itu sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," beber dia.
Baca Juga: AKBP Dalizon Tolak Tuntutan Kembalikan Uang Gratifikasi Rp10 Miliar