Penganiaya Perawat di Palembang Jalani Sidang Perdana
Jason tak didampingi pengacara dan menerima dakwaan JPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Terdakwa penganiaya perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya, Palembang, Jason Tjakrawinata (38), menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Saat sidang secara virtual tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ursula Dewi, mendakwa Jason dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan usai peristiwa pemukulan terhadap korban bernama Christina Ramauli.
"Terdakwa terancam pidana maksimal selama dua tahun penjara," ungkap Ursula Dewi, Kamis (10/6/2021).
Baca Juga: Istri Penganiaya Perawat: Tangan Anak Saya Dikasih Tisu Toilet
1. Terdakwa terpancing perkataan istrinya jika sang anak alami pendarahan
Saat pembacaan dakwaan, Jason hadir tanpa didampingi pengacara. Ia tidak mengajukan keberatan atau eksepsi dan menerima dakwaan. Persidangan Jason pun akan berlanjut pada pekan depan.
"Berawal pada saat terdakwa sedang berada di Kayu Agung, terdakwa ditelepon oleh istrinya yakni saksi Rama Melisa alias Melisa, yang memberitahu bahwa anak terdakwa mengalami pendarahan usai dicabut infusnya. Mendapat cerita itu tersangka menuju Palembang," ujar dia.
Baca Juga: Seorang Ayah di Pagar Alam 5 Kali Rudapaksa Anak Tirinya