TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penganiaya Perawat di Palembang Jalani Sidang Perdana

Jason tak didampingi pengacara dan menerima dakwaan JPU

Pelaku JT mengucapkan kata maaf usai diamankan di Polrestabes Palembang (IDN Times/Polrestabes Palembang)

Palembang, IDN Times - Terdakwa penganiaya perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya, Palembang, Jason Tjakrawinata (38), menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Saat sidang secara virtual tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ursula Dewi, mendakwa Jason dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan usai peristiwa pemukulan terhadap korban bernama Christina Ramauli.

"Terdakwa terancam pidana maksimal selama dua tahun penjara," ungkap Ursula Dewi, Kamis (10/6/2021).

Baca Juga: Istri Penganiaya Perawat: Tangan Anak Saya Dikasih Tisu Toilet

1. Terdakwa terpancing perkataan istrinya jika sang anak alami pendarahan

Ilustrasi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Saat pembacaan dakwaan, Jason hadir tanpa didampingi pengacara. Ia tidak mengajukan keberatan atau eksepsi dan menerima dakwaan. Persidangan Jason pun akan berlanjut pada pekan depan. 

"Berawal pada saat terdakwa sedang berada di Kayu Agung, terdakwa ditelepon oleh istrinya yakni saksi Rama Melisa alias Melisa, yang memberitahu bahwa anak terdakwa mengalami pendarahan usai dicabut infusnya. Mendapat cerita itu tersangka menuju Palembang," ujar dia.

2. Terdakwa emosi lalu memukul korban

Ilustrasi Penganiayaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus penganiayaan oleh Jason terjadi pada April 2021 lalu. Ia mendatangi perawat untuk mengonfirmasi tangan anaknya yang berdarah. Terdakwa diduga melakukan pemukulan di kamar 6026 Rumah Sakit Siloam Palembang, hingga mengakibatkan korban mengalami luka dan trauma.

"Terdakwa langsung emosi dengan memukul pipi kiri serta beberapa bagian tubuh korban, meski korban telah meminta maaf kepada terdakwa," jelas dia.

Baca Juga: Seorang Ayah di Pagar Alam 5 Kali Rudapaksa Anak Tirinya

Berita Terkini Lainnya