Pengadilan Negeri Palembang Izinkan Wakil Bupati OKU Dilantik
Johan Anuar bakal dinonaktifkan setelah pelantikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel), Abu Hanifah menjelaskan, Johan Anuar sebagai terdakwa kasus korupsi (Tipikor) bakal tetap dilantik sebagai Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) terpilih.
Menurut Abu, Johan tetap memiliki hak sebagai kepala daerah untuk dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sumsel, Herman Deru.
"Dia berhak untuk dihadirkan dalam pelantikan. Namun sejauh ini kita belum menerima suratnya. Kalau suratnya datang dengan dilengkapi izin dan dokumen untuk menghadiri pelantikan, kita akan berikan izin sesuai Undang-Undang," jelas Abu, Jumat (19/2/2021).
Baca Juga: Sidang Perdana TPU, Cawabup Johan Anuar Didakwa 20 Tahun Penjara
1. Johan Anuar masih miliki hak sama dengan kepala daerah pemenang pilkada
Menurut Abu, kepala daerah yang terpilih yang tersangkut masalah hukum, masih memiliki hak untuk dilantik sampai proses hukumnya mencapai inkrah atau berkekuatan tetap. Pada kasus ini, proses hukum terhadap Johan masih berjalan.
"Selesai dilantik terdakwa langsung nonaktif hari itu juga dari jabatannya sebagai Wabup. Ketika terbukti bersalah atau dalam prosesnya inkrah, maka statusnya diberhentikan," ungkap Abu.
Baca Juga: Johan Anuar Tersangka Korupsi, Bagaimana Statusnya Menang Pilkada?