TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengadilan Negeri Palembang Izinkan Wakil Bupati OKU Dilantik

Johan Anuar bakal dinonaktifkan setelah pelantikan

Terdakwa Johan Anuar saat dibawa ke Rutan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel), Abu Hanifah menjelaskan, Johan Anuar sebagai terdakwa kasus korupsi (Tipikor) bakal tetap dilantik sebagai Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) terpilih.

Menurut Abu, Johan tetap memiliki hak sebagai kepala daerah untuk dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sumsel, Herman Deru.

"Dia berhak untuk dihadirkan dalam pelantikan. Namun sejauh ini kita belum menerima suratnya. Kalau suratnya datang dengan dilengkapi izin dan dokumen untuk menghadiri pelantikan, kita akan berikan izin sesuai Undang-Undang," jelas Abu, Jumat (19/2/2021).

Baca Juga: Sidang Perdana TPU, Cawabup Johan Anuar Didakwa 20 Tahun Penjara

1. Johan Anuar masih miliki hak sama dengan kepala daerah pemenang pilkada

Cawabup OKU, Johan Anuar jadi tersangka KPK (IDN Times/KPK)

Menurut Abu, kepala daerah yang terpilih yang tersangkut masalah hukum, masih memiliki hak untuk dilantik sampai proses hukumnya mencapai inkrah atau berkekuatan tetap. Pada kasus ini, proses hukum terhadap Johan masih berjalan.

"Selesai dilantik terdakwa langsung nonaktif hari itu juga dari jabatannya sebagai Wabup. Ketika terbukti bersalah atau dalam prosesnya inkrah, maka statusnya diberhentikan," ungkap Abu.

2. Johan akan dikawal polisi saat pelantikan

Johan Anuar digiring oleh pegawai KPK usai penyerahan tersangka (IDN Times/KPK)

Sebagai terdakwa, Johan menghadiri pelantikan langsung atau virtual, tergantung aturan proses pelantikan di masa pandemik yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Karena statusnya tahanan maka tetap dilakukan pengawalan pihak kepolisian," jelas dia.

3. Kuasa hukum tegaskan Johan masih terdakwa

Kuasa hukum Johan Anuar, Titis Rahmawati (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Johan, Titis Rachmawati menjelaskan, pihaknya belum mendapat pemberitahuan lebih lanjut mengenai proses pelantikan. Menurutnya, Johan harus dilantik untuk menjalankan amanat Undang-Undang (UU) sebagai Wabup terpilih yang sah.

"Harus dong dilantik karena sesuai dengan aturan yang berlaku. Status Johan Anuar masih terdakwa, bukan terpidana yang mempunyai keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, atau inkrah," jelas dia.

Baca Juga: Johan Anuar Tersangka Korupsi, Bagaimana Statusnya Menang Pilkada?

Berita Terkini Lainnya