TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengacara Siti Mirza Datangi Rumah Putri Akidi Tio Tagih Utang

Heriyanti lebih memilih mengurung diri di dalam rumah

Rudi Sutadi dan Heriyanti saat keluar gedung Widodo Budidarmo Polda Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Pengacara dr Siti Mirza Nuria, Rangga Afianto, mendatangi kediaman Heriyanti, putri mendiang Akidi Tio yang terlibat utang piutang sebesar Rp2,5 miliar.

Pengacara sang dokter hadir untuk menagih utang milik yang sudah jatuh tempo sejak Juni 2020 silam. Rangga yang datang berharap Heriyanti keluar. Namun lama ditunggu, hanya Asisten Rumah Tangga (ART) yang keluar. ART tersebut hanya berkata jika pemilik rumah tidak bisa menemui.

"Tadi siang kami sudah coba datang langsung ke rumah Heriyanti. Namun tidak mendapatkan respon atau itikad baik dari beliau," ungkap Rangga di Mapolda Sumsel, Senin (9/8/2021).

Baca Juga: Siti Mirza Paling Dirugikan Jerat Utang Heriyanti Anak Akidi Tio? 

1. Perkara utang piutang dua sahabat

Polda Sumatera Selatan mendapat bantuan dana penanggulangan COVID-19 sebesar Rp2 triliun. Bantuan itu diberikan oleh keluarga almarhum Akidi Tio. (Dok. Humas Polri)

Heriyanti berutang kepada Siti Mirza Nuria sejak 2019 hingga 2020, ketika keduanya terlibat bisnis ekspedisi antar negara seperti Hongkong, Australia, Singapura, dan Tiongkok.

Siti berinvestasi sebesar Rp2,5 miliar dengan pembagian keuntungan sekitar 10 hingga 12 persen dalam sebulan kepada Heriyanti. Hampir setahun berbisnis, keuntungan yang dijanjikan mulai bermasalah.

Heriyanti tidak lagi memberi keuntungan yang ia janjikan kepada Siti Mirza Nuria. Setelah melakukan beberapa kali, somasi akhirnya sang dokter melaporkan kasus ini ke Polda Sumsel.

"Sejauh ini laporan kami baru bersifat konsultasi. Kami masih membahas apakah kasus ini masuk ranah pidana atau perdata," ungkap dia.

2. Pengacara Siti Mirza menunggu hasil konsultasi

Rudi Sutadi dan Heriyanti saat keluar gedung Widodo Budidarmo Polda Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Pihak Siti Mirza merasa tidak ada itikad baik dari Heriyanti. Apalagi Siti Mirza sempat dijanjikan pelunasan jika dana hibah fiktif senilai Rp2 triliun cair. Pihaknya pun akan memproses masalah utang piutang ini ke Polda Sumsel jika mendapat celah peluang.

"Dalam waktu dekat kalau ditemukan bukti unsur pidana terkait perjanjian tersebut akan kami laporkan," jelas dia.

Baca Juga: Kapolda Sumsel Ziarah ke Makam Akidi Tio; Biar Arwahnya Tenang

Berita Terkini Lainnya