Penahanan Anggota DPRD Muara Enim Tak Ganggu Kerja Legislatif
Ada 10 orang ditahan KPK terkait korupsi 16 proyek jalan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Muara Enim, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 anggota legislatif asal Bumi Serasan Sekundang, Muara Enim, sebagai tersangka kasus penerimaan fee proyek pembangunan 16 paket jalan di Dinas PUPR Muara Enim pada 2019 lalu.
Menanggapi penahanan tersebut, Ketua DPRD Muara Enim, Liono Basuki menilai, penahanan itu tidak akan membuat kinerja legislatif menjadi terganggu. Agenda wakil rakyat di Muara Enim bakal tetap berjalan meski ada atau tanpa kesepuluh anggotanya.
"Penahanan ini tidak akan mengganggu jalannya organisasi. Agenda kantor legislatif dan agenda yang dijadwalkan akan berjalan sesuai rencana," ungkap Liono, Jumat (1/10/2021).
Baca Juga: [BREAKING] KPK Tahan 10 Anggota DPRD Muara Enim 20 Hari
1. Liono ajak semua pihak mematuhi proses hukum
Sepuluh tersangka yang telah ditahan KPK adalah Ahmad Reo Kosuma (F-Demokrat), Subahan (F-PBB), Muhardi (F-Hanura), Piardi (F-PKB), Marsito (F-PPP), Fitrianzah (F-Gerindra), Mardiansah (F-NasDem), Ishak Joharsah (F-PDIP), Indra Gani (F-PDIP), Ari Yoga Setiaji (F-Demokrat).
Penahanan kesepuluh tersangka merupakan hasil pengembangan mantan Ketua DPRD Muara Enim 2019-2024, Aries HB, yang telah ditetapkan sebagai terpidana. Aries HB terbukti menerima fee Rp3,31 miliar dari Direktur PT Enra Sari, Robi Okta Fahlevi selaku kontraktor.
Fakta persidangan yang telah berlangsung, Robi selaku kontraktor mengakui telah memberi fee kepada beberapa anggota legislatif.
"Terkait proses hukum, intinya kita sama-sama menghormati mengenai proses hukum yang berjalan," jelas dia.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor DPRD Muara Enim Terkait Kasus OTT 2019
Baca Juga: Tak Tahu Fungsi Wakil Bupati Muara Enim, Juarsah: Hanya Ban Serep