TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penabrak Pasutri yang Tewas di Simpang Dogan Palembang Jadi Tersangka

Tersangka masih diperiksa terkait penyebab kecelakaan

Ilustrasi kecelakaan simpang dogan palembang (Dok: istimewa)

Palembang, IDN Times - Endang Kurniawati (38) pelaku tabrakan maut di Simpang Dogan Palembang ditetapkan sebagai tersangka. Ia langsung ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena mengakibatkan pasutri meninggal dunia.

"Kemarin sudah naik ke tahap penyidikan. Selanjutnya yang bersangkutan resmi menyandang status tersangka," ungkap Kanit Gakkum Polrestabes Palembang, Iptu Arham Sikakum, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga: Bayi 8 Bulan Korban Kecelakaan di Palembang Dikabarkan Pulih

Baca Juga: Heboh Tengkorak Pria Ditemukan Tergantung di Pohon Bambu

1. Tersangka ditahan 20 hari ke depan

Ilustrasi jenazah (IDN Times/Sukma Shakti)

Arham Sikakum menjelaskan, tersangka masih akan diperiksa terkait penyebab kecelakaan. Pihaknya menilai tetap akan menahan tersangka sampai proses hukum selanjutnya berjalan.

"Tersangka ditahan 20 hari selama proses hukum berjalan," beber dia.

2. Polisi segera limpahkan berkas perkara

Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

Menurutnya, tersangka terancam dikenakan pasal 310 ayat 4 Undang-uUndang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Kita melengkapi bukti-bukti dan pemeriksaan saksi," jelas dia.

Baca Juga: Rencana Kenaikan Biaya Haji Rp69,1 Juta; Niat Baik Malah Dipersulit

Berita Terkini Lainnya