Penabrak Pasutri yang Tewas di Simpang Dogan Palembang Jadi Tersangka
Tersangka masih diperiksa terkait penyebab kecelakaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Endang Kurniawati (38) pelaku tabrakan maut di Simpang Dogan Palembang ditetapkan sebagai tersangka. Ia langsung ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena mengakibatkan pasutri meninggal dunia.
"Kemarin sudah naik ke tahap penyidikan. Selanjutnya yang bersangkutan resmi menyandang status tersangka," ungkap Kanit Gakkum Polrestabes Palembang, Iptu Arham Sikakum, Selasa (24/1/2023).
Baca Juga: Bayi 8 Bulan Korban Kecelakaan di Palembang Dikabarkan Pulih
Baca Juga: Heboh Tengkorak Pria Ditemukan Tergantung di Pohon Bambu
1. Tersangka ditahan 20 hari ke depan
Arham Sikakum menjelaskan, tersangka masih akan diperiksa terkait penyebab kecelakaan. Pihaknya menilai tetap akan menahan tersangka sampai proses hukum selanjutnya berjalan.
"Tersangka ditahan 20 hari selama proses hukum berjalan," beber dia.
Baca Juga: Rencana Kenaikan Biaya Haji Rp69,1 Juta; Niat Baik Malah Dipersulit