Penabrak Pasutri yang Tewas di Simpang Dogan Palembang Jadi Tersangka

Tersangka masih diperiksa terkait penyebab kecelakaan

Palembang, IDN Times - Endang Kurniawati (38) pelaku tabrakan maut di Simpang Dogan Palembang ditetapkan sebagai tersangka. Ia langsung ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena mengakibatkan pasutri meninggal dunia.

"Kemarin sudah naik ke tahap penyidikan. Selanjutnya yang bersangkutan resmi menyandang status tersangka," ungkap Kanit Gakkum Polrestabes Palembang, Iptu Arham Sikakum, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga: Bayi 8 Bulan Korban Kecelakaan di Palembang Dikabarkan Pulih

1. Tersangka ditahan 20 hari ke depan

Penabrak Pasutri yang Tewas di Simpang Dogan Palembang Jadi TersangkaIlustrasi jenazah (IDN Times/Sukma Shakti)

Arham Sikakum menjelaskan, tersangka masih akan diperiksa terkait penyebab kecelakaan. Pihaknya menilai tetap akan menahan tersangka sampai proses hukum selanjutnya berjalan.

"Tersangka ditahan 20 hari selama proses hukum berjalan," beber dia.

Baca Juga: Heboh Tengkorak Pria Ditemukan Tergantung di Pohon Bambu

2. Polisi segera limpahkan berkas perkara

Penabrak Pasutri yang Tewas di Simpang Dogan Palembang Jadi TersangkaIlustrasi, tersangka. Shutterstock

Menurutnya, tersangka terancam dikenakan pasal 310 ayat 4 Undang-uUndang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Kita melengkapi bukti-bukti dan pemeriksaan saksi," jelas dia.

3. Kecelakaan merengut dua korban jiwa

Penabrak Pasutri yang Tewas di Simpang Dogan Palembang Jadi TersangkaIlustrasi jenazah (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, kecelakaan pada Minggu (22/1/2023) sore sempat menggegerkan masyarakat di Simpang Dogan, Palembang. Kecelakaan tersebut berlangsung sangat cepat.

Ketiga korban yang mengendarai motor tiba-tiba ditabrak dan terpental usai diseruduk dari belakang oleh mobil Toyota Innova dengan nomor polisi BG 8550 NZ berwarna putih.

Syafrullah (35) dan Nindia Kesuma Harahap (31), pasutri yang menjadi korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun naas nyawanya tidak tertolong.

"Dua orang meninggal dunia akibat lakalantas. Satu lagi korban anak yang masih kecil dalam penanganan medis," kata Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang Iptu Arham Sikakum.

Baca Juga: Rencana Kenaikan Biaya Haji Rp69,1 Juta; Niat Baik Malah Dipersulit

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya