Pemuda OKU Timur Curi Mobil Fortuner di Rumah Mantan Majikan
Tersangka ditangkap di showroom saat menjual mobil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Seorang pemuda bernama Purdiansyah (22) warga Belitang, Kabupaten OKU Timur, ditangkap karena kasus pencurian di rumah mantan majikannya. Tersangka menggondol mobil Toyota Fortuner BG 1389 KB beserta seluruh surat kendaraan milik Sumiani warga Lempuing OKI.
"Mobil dan surat-surat lengkap dijual tersangka ke showroom. Atas laporan korban, tim langsung menangkap tersangka tak lama setelah mobil dijual," ungkap Kapolsek Lempuing, AKP AK Sembiring, Selasa (3/1/2023).
Baca Juga: Konter HP di Mal Palembang Kecolongan, 46 iPhone Terbaru Raib
Baca Juga: 2 Orang Suku Anak Dalam Ditangkap karena Curi Motor Warga
1. Korban mengalami kerugian ratusan juta
Kasus pencurian kendaraan oleh tersangka Purdiansyah terjadi pada Selasa (27/12/2022) lalu. Tersangka yang sudah mengetahui kondisi rumah korban, begitu saja masuk melalui genteng rumah pada pukul 00.30 WIB.
"Atas pencurian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp270 juta," ungkap Sembiring.
Baca Juga: Pelaku Perampasan Motor Ditangkap Saat Nongkrong Malam Tahun Baru