TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemuda OKU Timur Curi Mobil Fortuner di Rumah Mantan Majikan

Tersangka ditangkap di showroom saat menjual mobil

Ilustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Palembang, IDN Times - Seorang pemuda bernama Purdiansyah (22) warga Belitang, Kabupaten OKU Timur, ditangkap karena kasus pencurian di rumah mantan majikannya. Tersangka menggondol mobil Toyota Fortuner BG 1389 KB beserta seluruh surat kendaraan milik Sumiani warga Lempuing OKI.

"Mobil dan surat-surat lengkap dijual tersangka ke showroom. Atas laporan korban, tim langsung menangkap tersangka tak lama setelah mobil dijual," ungkap Kapolsek Lempuing, AKP AK Sembiring, Selasa (3/1/2023).

Baca Juga: Konter HP di Mal Palembang Kecolongan, 46 iPhone Terbaru Raib

Baca Juga: 2 Orang Suku Anak Dalam Ditangkap karena Curi Motor Warga

1. Korban mengalami kerugian ratusan juta

ilustrasi transaksi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasus pencurian kendaraan oleh tersangka Purdiansyah terjadi pada Selasa (27/12/2022) lalu. Tersangka yang sudah mengetahui kondisi rumah korban, begitu saja masuk melalui genteng rumah pada pukul 00.30 WIB.

"Atas pencurian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp270 juta," ungkap Sembiring.

2. Tersangka ditangkap setelah menjual mobil

Ilustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari keterangan tersangka, dirinya mengetahui lokasi penyimpanan kunci dan BPKB korban hingga nekat melakukan pencurian. Usai mencuri mobil, tersangka pun langsung melarikan diri.

Selama pelarian, tersangka selalu berpindah lokasi. Dirinya lalu terpantau masuk ke kawasan OKU Timur, Sabtu (31/12/2022) lalu, karena ingin menjual mobil tersebut ke salah satu showroom mobil.

"Polisi berkoordinasi dengan pihak showroom, lantas melakukan pengejaran ke rumah tersangka. Saat itu tersangka sedang balik mengambil STNK mobil yang tertinggal," jelas dia.

Baca Juga: Pelaku Perampasan Motor Ditangkap Saat Nongkrong Malam Tahun Baru

Berita Terkini Lainnya