TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemuda di PALI Ancam Perkosa Ibu Kandung dengan Senpira

Tersangka juga diduga sebagai pengguna narkotika

Rilis Pelaku pengancaman menggunakan senpira (IDN Times/Istimewa)

PALI, IDN Times - Seorang pria di Pematang Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial SH (34), tega mengancam dan mencoba memerkosa ibu kandungnya sendiri berinisial SM (52). Korban diancam menggunakan senjata api rakitan (senpira). Beruntung korban sempat kabur dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Ubi.

"Kejadian penodongan dan percobaan pemerkosaan dilakukan pada Rabu (22/7/2020) sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku menodongkan senpira ke arah korban, dan sempat ditembakkan. Beruntungnya tembakan pelaku tidak mengenai korban," ujar Kapolres PALI, AKBP Yudhi Suhariyadi, Senin (10/8/2020).

Baca Juga: Juru Parkir di Palembang Tewas Dicelurit dan Ditombak

1. Polisi tembak kaki tersangka

Ilustrasi Pistol (IDN Times/Mardya Shakti)

Tim yang mendapat laporan langsung mengejar tersangka. Saat akan ditangkap, tersangka sempat melawan dan menembakkan senpira miliknya ke arah polisi.

"Tersangka berupaya memberikan perlawanan dengan mencabut senpira dari tas sandang yang dikenakannya. Sehingga harus diberikan tindakan tegas dan terukur di kaki kiri pelaku," jelas dia.

2. Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara

Ilustrasi Pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Polisi menduga tersangka berani melakukan pengancaman dan hendak memerkosa karena di bawah pengaruh narkotika. Polisi pun sudah memeriksa urine tersangka untuk membuktikan pengaruh obat-obatan tersebut.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senpira laras pendek jenis pistol, dengan dua butir amunisi AD 76 dan satu butir amunisi PIN 3,8.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman penjara di atas 10 tahun kurungan," jelas dia.

Baca Juga: 2 Kurir Sabu 22 Kilo Dituntut Penjara Seumur Hidup Ajukan Pembelaan

Berita Terkini Lainnya