2 Kurir Sabu 22 Kilo Dituntut Penjara Seumur Hidup Ajukan Pembelaan

Sidang ditunda satu pekan dengan agenda pembelaan

Palembang, IDN Times - Dua orang kurir narkotika jenis sabu-sabu, Sayadi (50) dan Sandi Ekowardo (28), dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU Imam Murtadlo penjara seumur hidup. Keduanya dianggap bersalah mencoba menyelundupkan 22 kilogram sabu ke wilayah Sumatra Selatan (Sumsel).

"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyelundupan narkotika sebanyak 22 kilogram. Kedua terdakwa dapat dipidana penjara seumur hidup," ungkap Imam Murtadlo saat persidangan virtual di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Senin (10/8/2020).

1. Kedua terdakwa ditangkap 28 Februari 2020

2 Kurir Sabu 22 Kilo Dituntut Penjara Seumur Hidup Ajukan PembelaanKetua majelis hakim, Bongbongan Silaban (IDN Times/Istimewa)

Kedua terdakwa awalnya ditangkap oleh Ditreskrim Narkoba Polda Sumsel di kawasan Jalan Noerdin Pandji, Palembang, pada 28 Februari 2020 lalu, usai pengembangan dari kasus narkoba yang sebelumnya sudah terungkap.

Menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa tidak bisa ditolerir karena berusaha merusak generasi penerus bangsa dengan narkotika.

"Keduanya dianggap melanggar upaya pemberantasan narkotika dan kita kenakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009," jelas dia.

Baca Juga: Juru Parkir di Palembang Tewas Dicelurit dan Ditombak

2. Kuasa hukum minta keringanan hukuman

2 Kurir Sabu 22 Kilo Dituntut Penjara Seumur Hidup Ajukan PembelaanIlustrasi Narkoba (IDN Times/Sukma Shakti)

Kuasa hukum terdakwa, Triyasa Aulia, meminta Ketua Majelis Hakim melakukan pembelaan bagi kedua kliennya. Menurutnya, Sayadi dan Sandi hanya korban keterbatasan ekonomi sehingga mengambil keputusan menjadi kurir narkotika.

"Klien kami hanya kurir, mereka bahkan belum menerima uangnya. Jadi kami harap majelis Hakim memberikan keringanan hukuman. Kami minta waktu satu pekan untuk pembelaan," jelas dia.

3. Sidang ditunda satu pekan dengan agenda pembelaan

2 Kurir Sabu 22 Kilo Dituntut Penjara Seumur Hidup Ajukan PembelaanIlustrasi Narkotika (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu Ketua Majelis Hakim, Bongbongan Silaban, mengetuk palu tanda sidang ditunda. Dirinya memberi waktu bagi kedua terdakwa mengajukan pembelaan dalam sidang lanjutan pekan depan.

"Sidang ditunda satu pekan, dengan agenda pembelaan," tutup dia.

Baca Juga: Dua Kurir Sabu 79 Kg Divonis Mati PN Palembang

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya