TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkab Muaraenim Segera Evaluasi 16 Proyek Milik PT Enra Sari 

16 Proyek masuk dalam RPJMD, jangka menengah

Bupati Muara Enim 2018-2019, Ahmad Yani dan Bupati Muara Enim 2019-2021, Juarsah (IDN Times/istimewa)

Muara Enim, IDN Times -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaraenim berencana untuk merevisi pembangunan konstruksi yang dilakukan PT Enra Sari selaku pemenang 16 tender proyek konstruksi.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR)Muaraenim, Ramlan Suryadi mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dulu dokumen mengenai proyek yang bermasalah tersebut.

Dirinya akan mengumpulkan para pejabat eselon III untuk melaksanakan dan memastikan proyek tersebut tetap berjalan, meskipun Bupati Muaraenim, Ahmad Yani ditetapkan sebagai tersangka.

"Tentu kita akan evaluasi. Proyek pembangunan di PUPR harus terus jalan. Ini amanah APBD, sehingga harus segera dicari solusinya agar pembangunan tersebut masih bisa dilakukan," kata Ramlan, Jumat (6/9).

1. Elfin Muchtar sudah dinonaktifkan sebagai PNS

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Pascaditangkapnya, Bupati Ahmad Yani, beserta pengusaha Robi Okta Fahlefi dan Kabid Pembangunan Jalan, yang juga pemegang jabatan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Elfin Muchtar, kini PUPR Muaraenim akan mengevaluasi siapa yang nantinya akan menduduki posisi tersebut.

"PPK-nya diganti. Untuk status Elfin sendiri sekarang sudah dinonaktif sebagai ASN di Dinas PUPR," ungkap Ramlan.

Baca Juga: PT Enra Sari Pemenang 16 Tender di Pemkab Muaraenim Pakai Alamat Palsu

2. 16 proyek masuk dalam RPJMD sebagai perda

IDN Times/Rangga Erfizal

Seketaris Daerah (Sekda) Muara Enim, Hasanudin menerangkan, bahwa 16 proyek yang dimenangkan oleh PT Enra Sari itu merupakan proyek Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) hingga 5 tahun ke depan.

Selaku Ketua Tim Panitia Anggaran Daerah (TPAD) Muaraenim, Hasanudin ikut memastikan jika proyek tersebut tetap berjalan, dikarenakan sudah tercantum dalam perda.

"RPJMD ini dibuat dalam bentuk produk hukum yakni perda. Perda ini harus dilaksanakan kepala daerah periode 2018-2023. Jadi tidak ada alasan untuk tidak mengerjakannya. Begitu juga visi misi bupati dan wakil bupati yang termasuk di dalamnya," terangnya.

Berita Terkini Lainnya