TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Palembang Iming-Imingi Kuota Internet 

Tersangka kesal dengan ibu korban yang tak mau berhubungan

Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Palembang, IDN Times - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Seorang ayah tiri berinisial JP (40) diamankan di Mapolrestabes Palembang karena mencabuli anak tirinya MN (11).

Kasus ini terungkap setelah korban menunjukkan perubahan sikap yang membuat ibu kandungnya curiga, kemudian melapor ke Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polrestabes Palembang.

"Setelah ibu korban mengetahui perbuatan suaminya, ia langsung membuat laporan. Laporan tersebut langsung kita tindaklanjuti dengan menangkap tersangka," ungkap Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, Iptu Sumailan, Kamis (21/4/2022).

Baca Juga: Kakek dan Paman Pemerkosa 2 Bocah di Padang Divonis Lebih Ringan 

1. Tersangka cabuli korban saat istrinya berjualan di pasar

Ilustrasi kasus pencabulan anak. IDN Times/ istimewa

Aksi pencabulan terhadap korban MN telah dilakukan berulang kali. Kasus tersebut selalu dilakukan saat sang istri berdagang di pasar. Tersangka membujuk korban dengan iming-iming membelikan kuota internet.

"Dari keterangan korban, dirinya sudah berulang kali diperkosa tersangka. Saat korban menolak pun, tersangka masih tetap memaksa," ujar dia.

Baca Juga: Pria di Lubuk Linggau Perkosa Anak Tirinya Berusia 16 Tahun

2. Alasan tersangka cabuli anak tirinya

Ilustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka JP mengakui telah mencabuli anak tirinya itu. Menurutnya, hal itu ia lakukan karena istrinya sudah tak mau lagi diajak berhubungan badan. JP marah dengan sikap sang istri dan melampiaskan birahinya kepada sang anak.

"Setiap saya minta jatah tidak dikasih dan selalu marah-marah. Jadi saya melakukan seperti ini," ungkap tersangka.

Baca Juga: Dosen Cabul FKIP Unsri Divonis 6 Tahun Penjara

3. Tersangka terancam penjara di atas 5 tahun

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat ini tersangka JP sudah mendekam di tahanan Mapolrestabes Palembang. JP masih menjalani sejumlah pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkaranya.

Atas perbuatannya itu, JP pun dikenakan pasal 81 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Baca Juga: Remaja di Muara Enim Jadi Korban Pencabulan di Pinggir Sungai Enim

Berita Terkini Lainnya