Pria di Lubuk Linggau Perkosa Anak Tirinya Berusia 16 Tahun

Korban diperkosa di sebuah pondokan dekat rumahnya

Lubuk Linggau, IDN Times - Tim Reskrim Polres Lubuk Linggau menangkap tersangka Purwanto (39) pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya berinisial ES (16). Korban dipaksa dan diancam oleh tersangka untuk berhubungan intim di sebuah pondokan dekat rumah.

"Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan tersangka kepada bapak kandungnya. Tak terima perbuatan tersangka, ayah kandung korban melaporkan pemerkosaan itu ke Polres Lubuk Linggau," ungkap Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP M Robi, Jumat (28/1/2022).

1. Tersangka memaksa korban turuti kemauannya

Pria di Lubuk Linggau Perkosa Anak Tirinya Berusia 16 TahunIlustrasi pemerkosaan terhadap perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Kasus pemerkosaan terjadi pada 13 Desember 2021 lalu. Saat ibu kandung korban tidak berada di rumah, tersangka memanfaatkan kesempatan itu untuk memerkosa korban.

Tersangka awalnya membujuk korban untuk menemani pergi ke pondokan yang berada tak jauh dari rumah.

"Di pondokan itu tersangka memerkosa korban sebanyak satu kali. Setelah itu tersangka mengajak korban untuk pulang," ujar dia.

Baca Juga: Polda Sumsel Limpahkan Berkas Kasus Pelecehan 2 Dosen Unsri

2. Korban akhirnya bercerita ke bapak kandungnya

Pria di Lubuk Linggau Perkosa Anak Tirinya Berusia 16 TahunIlustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Agar menghindari kecurigaan warga dan keluarga, tersangka mengancam korban tidak menceritakan pemerkosaan tersebut. Korban yang merasa takut dengan tersangka hanya mengiyakan permintaan tersebut.

"Korban mengalami trauma dan sakit di kemaluan. Ia akhirnya menceritakan kejadian kepada bapak kandungnya," jelas dia.

Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra Ditangkap Usai Memerkosa Seorang Lansia

3. Tersangka terancam 15 tahun penjara

Pria di Lubuk Linggau Perkosa Anak Tirinya Berusia 16 TahunIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Mendapat laporan dari ayah kandung korban, polisi langsung menangkap korban di rumahnya. Tersangka tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. Ia terancam penjara selama 15 tahun penjara karena memerkosa anak dibawah umur.

"Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Junto Pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tutup dia.

4. Laporkan jika kamu mengetahui ada kasus kekerasan anak

Pria di Lubuk Linggau Perkosa Anak Tirinya Berusia 16 TahunIlustrasi Kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id

2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan

3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593

Baca Juga: Dituduh Selingkuh, Pelajar SMA di OKI Bunuh Pacar Temannya

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya