Pakar Hukum Unsri Sebut Dana Hibah Pengusaha Akidi Tio Harus Lewat KPK
Pemberian dana hibah harus jelas sumber dan tujuannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Dana hibah yang diterima oleh Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri sebesar Rp2 triliun dari keluarga mendiang pengusaha asal Aceh, Akidi Tio, mendapat berbagai respon dari banyak pihak. Banyak yang mengapresiasi sikap kedermawanan itu, tapi tidak sedikit pula yang mempertanyakan.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sriwijaya (Unsri), Dedeng Zawawi menyatakan, pemberian dana hibah dari masyarakat harus mendapat sorotan. Uang itu perlu dicek keabsahannya, lantaran proses hibah memiliki prosedur yang diatur oleh Undang-Undang (UU).
"Uang ini harus jelas dan transparansi. Apa lagi yang diberi sangat banyak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus turun tangan terlibat sebelum hibah tersebut sampai ke pemerintah untuk kepentingan publik," ungkap Dedeng Zawawi kepada IDN Times, Senin (26/7/2021).
Baca Juga: Sosok Mendiang Akidi Tio; Pengusaha Sawit dan Kontraktor Dermawan
1. Pemberian uang sebagai hibah berpotensi menjadi gratifikasi
Dedeng menjelaskan, lembaga antirasuah harus mengecek uang tersebut. Uang dengan jumlah yang banyak sangat riskan di mata hukum, baik saat diterima maupun digunakan untuk kepentingan masyarakat. Dirinya mengingatkan jangan sampai niat baik justru menjadi bumerang di kemudian hari.
"Ini harus ditelusuri, bisa masuk dalam unsur gratifikasi. Dalam kondisi yang ada, KPK harus mengecek jangan sampai menjadi modus. Peruntukannya juga harus jelas," ujar dia.
Baca Juga: Anak Muda Palembang Kirim Ratusan Nasi Gratis ke Pasien Isoman
Baca Juga: Pasien Isoman Sumsel Mencapai 4.356 Orang, Dinkes Diminta Pantau Ketat