TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Oknum ASN Kemenag Sumsel Digerebek Usai Isap Sabu di Rumah

Tersangka bekerja di bagian administrasi wakaf

ASN Kemenag Sumsel saat digiring oleh petugas Polsek IT 1 (IDN Times/istimewa)

Palembang, IDN Times - Polsek Ilir Timur (IT) 1 Palembang membekuk oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatra Selatan (Kanwil Kemenag Sumsel) bernama Jamalludin (47), lantaran tengah mengisap narkotika jenis sabu-sabu. 

"Tersangka kita tangkap dan dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti satu buah paket sabu seharga Rp200 ribu, satu buah bong atau alat isap, dan satu korek api gas serta satu buah jarum," ujar Kapolsek IT 1 Palembang, Kompol Deni Triana, Senin (5/10/2020).

Baca Juga: Viral Polwan Gendong Anak Saat Dinas Kawal Demo Pilkada

1. Sudah lima tahun isap sabu

Ilustrasi Narkotika (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka Jamalludin merupakan ASN di bagian Administrasi Wakaf Kecamatan Kemuning Palembang. Tersangka sudah lima tahun mengisap sabu, dan selalu dilakukan di rumahnya. Sabu didapatkan dari pengedar di kawasan 9 Ilir, Kecamatan IT I.

"Dari pengakuan tersangka, memakai sabu agar pikirannya tidak ke mana-mana. Dia sudah lima tahun dan selalu menggunakan di dalam kamar rumahnya," ujar dia.

2. Tersangka terancam penjara maksimal 12 tahun

Ilustrasi Narkoba (IDN Times/Sukma Shakti)

Sejauh ini polisi masih mengembangkan jaringan pengedar yang memasok sabu-sabu kepada tersangka. Jamalludin dianggap sebagai pemakai, karena dalam pemeriksaan belum ditemukan keterlibatannya dengan jaringan pengedar.

"Salah satu pengedarnya sudah kita amankan, tersangka juga mengaku terakhir membeli sabu dari pengedar yang kita amankan," jelas dia.

Menurut Jamalludin, ia mendapatkan narkoba dari banyak pengedar. Mulai dari pengedar perempuan hingga laki-laki. Dirinya biasa bertransaksi melalui sambungan telepon ataupun didatangi langsung.

"Atas perbuatannya kita kenakan pasal 112 ayat 1, Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diancam dengan pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun kurungan penjara," jelas dia.

Baca Juga: Tanggapan Puspomad Soal Plat TNI AD di Mobil Warga Sipil yang Viral

Berita Terkini Lainnya