TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ngeles, Hakim Minta Status Kadis PUPR Muaraenim Naik Jadi Terdakwa

Ramlan Suryadi selalu menjawab tidak tahu saat ditanya JPU

Jalan sidang ke tiga pemanggilan saksi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Anggota Majelis Hakim, Junaidah, berang mendengar jawaban  Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muaraenim, Ramlan Suryadi, saat menjadi saksi pada sidang kasus dugaan suap Bupati Muaraenim nonaktif, Ahmad Yani, di Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Palembang, Selasa (3/12).

Kemarahan Junaidah muncul, lantaran saksi Ramlan selalu berkilah, ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saksi Ramlan selalu menjawab tidak tahu, terkait keterlibatannya dalam penerimaan fee proyek pekerjaan infrastruktur Kabupaten Muaraenim.

Padahal, dari keterangan seluruh saksi pada dua sidang yang telah berlangsung, nama Ramlan  disebut ikut menerima fee proyek 5 persen sebesar Rp1.115.000.000 dan handphone Note 10 seharga Rp15.000.000.

"Jaksa, saya perintahkan jadikan yang bersangkutan sebagai terdakwa," ungkap Hakim Junaidah berang, Senin (3/12).

1. Robi bantah kesaksian kepala dinas PUPR

Terdakwa Robi Okta Fahlevi mendengarkan keterangan saksi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sikap yang ditunjukkan Ramlan Suryadi di hadapan publik saat sidang, bukan saja membuat Hakim dan JPU kesal. Namun, terdakwa Robi Okta Fahlevi yang memberikan fee proyek sebanyak 15 persen mengaku heran dengan jawaban terdakwa. Robi bahkan mengaku memberikan uang tersebut sebanyak tiga keli dan terakhir sekitar Rp60 juta dan handphone yang diminta saksi diberikan secara langsung.

"Pemberian pertama dan kedua dikirim, ketiga kali saya bertemu langsung dengan pak Ramlan dan saat itu pak Ramlan meminta uang kepada saya. Karena saya tidak membawa uang cash, jadi saya berikan uang 35.000 Dolar Amerika dan uang Rp60 juta," kata terdakwa Robi.

Baca Juga: Sebelum Lelang Proyek di Muaraenim, Saksi Sebut Robi Harus Menang 

2. JPU KPK akan pelajari hasil persidangan terhadap keterangan saksi Ramlan Suryadi

Jaksa Penuntut Umum, Komisi Pemberantasan Korupsi, Roy Riyadi (IDN TIMES/Rangga Erfizal)

Sementara itu, JPU KPK, Roy Riyadi menjelaskan, pihaknya memahami kekesalan hakim akibat ungkapan saksi yang selalu mengelak, saat ditanya soal keterlibatan dalam pemberian fee proyek. Menurut Roy, perintah dari Majelis Hakim itu akan dipelajari terlebih dahulu sebelum ada penetapan tersangka lainnya.

"Untuk menjadikan terdakwa ada prosedur dan proses. Tidak bisa langsung ujug-ujug jadi terdakwa. Kalau ada petunjuk jelas baru akan kita proses. Fakta hasil persidangan akan kita pelajari," jelas dia.

Berita Terkini Lainnya