TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nekat Bikin Keramaian, Siap-siap Dibubar Polda Sumsel dan Satpol PP!

Polda Sumsel tolak beri izin termasuk acara nikahan

Petugas gabungan memberhentikan pengendara motor yang berboncengan saat uji coba penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (23/4/2020). Pemerintah Kota Makassar terus melakukan sosialisasi hingga hari terakhir uji coba penerapan PSBB dengan harapan penerapan PSBB yang diterapkan pada 24 April - 7 Mei 2020 di daerah itu berjalan efektif dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. (ANTARA FOTO/Arnas Padda

Palembang, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja Sumatra Selatan (Satpol PP Sumsel) dan Polda Sumsel mengeluarkan ultimatum kepada masyarakat agar tak berkumpul, apalagi berkerumun saat masa Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Ultimatum itu sesuai Surat Edaran Gubernur Sumsel dan maklumat Kapolri soal larangan adanya kerumunan, termasuk acara nikahan.

"Jika ada kerumunan perayaan atau pesta selama Nataru termasuk acara nikahan, akan ditindak dan dibubarkan," ungkap Kepala Satpol PP Sumsel, Aris Saputra, Kamis (24/12/2020).

Baca Juga: Gubernur Wajibkan Warga Tunjukan Rapid Keluar-Masuk Sumsel

1. Setiap kerumunan akan dibubarkan

Kasat Pol PP Sumsel, Aris Saputra (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Aris, pihaknya tidak saja membubarkan kerumunan yang terjadi di tempat wisata dan hiburan, tetapi seluruh kerumunan yang menyebabkan orang berkumpul. Keputusan itu diambil bersamaan dengan pandemik COVID-19 yang masih terjadi di Bumi Sriwijaya.

"Ini secara keseluruhan kita tindak, di semua kegiatan masyarakat, baik di dalam ruangan maupun luar ruangan, artinya tidak boleh ada pesta perayaan," jelas dia.

Baca Juga: Larang Perayaan Natal-Tahun Baru, Kapolda Sumsel: Lakukan di Rumah 

2. Satpol PP dan Polisi mulai patroli hari ini

Kasat Pol PP Sumsel, Aris Saputra (IDN Times/Satpol PP Sumsel)

Ada 100 personel Satpol PP Sumsel yang akan standby melakukan pengamanan selama Nataru berlangsung. Mereka akan bergabung dengan personel dari Polda Sumsel untuk melakukan pengawasan dan penjagaan. Sedangkan di daerah, Surat Edaran yang telah disampaikan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota (Wako), diminta melaksanakan sejak 24 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

"Kita lakukan patroli gabungan nanti. Ada patroli dengan Polda di malam Natal dan Tahun Baru nanti, kami terus melakukan pemantauan," jelas dia.

Baca Juga: Jelang Belajar Tatap Muka, Dinkes Ingkatkan Potensi Klaster Baru

Berita Terkini Lainnya