Nekat Bikin Keramaian, Siap-siap Dibubar Polda Sumsel dan Satpol PP!
Polda Sumsel tolak beri izin termasuk acara nikahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja Sumatra Selatan (Satpol PP Sumsel) dan Polda Sumsel mengeluarkan ultimatum kepada masyarakat agar tak berkumpul, apalagi berkerumun saat masa Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Ultimatum itu sesuai Surat Edaran Gubernur Sumsel dan maklumat Kapolri soal larangan adanya kerumunan, termasuk acara nikahan.
"Jika ada kerumunan perayaan atau pesta selama Nataru termasuk acara nikahan, akan ditindak dan dibubarkan," ungkap Kepala Satpol PP Sumsel, Aris Saputra, Kamis (24/12/2020).
Baca Juga: Gubernur Wajibkan Warga Tunjukan Rapid Keluar-Masuk Sumsel
1. Setiap kerumunan akan dibubarkan
Menurut Aris, pihaknya tidak saja membubarkan kerumunan yang terjadi di tempat wisata dan hiburan, tetapi seluruh kerumunan yang menyebabkan orang berkumpul. Keputusan itu diambil bersamaan dengan pandemik COVID-19 yang masih terjadi di Bumi Sriwijaya.
"Ini secara keseluruhan kita tindak, di semua kegiatan masyarakat, baik di dalam ruangan maupun luar ruangan, artinya tidak boleh ada pesta perayaan," jelas dia.
Baca Juga: Larang Perayaan Natal-Tahun Baru, Kapolda Sumsel: Lakukan di Rumah
Baca Juga: Jelang Belajar Tatap Muka, Dinkes Ingkatkan Potensi Klaster Baru