Modus Mularis Caplok Perkebunan dan Perbesar Lahan Secara Paksa
Mularis dikenakan dua pasal dengan ancaman 20 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Mantan Direktur PT Campang Tiga sekaligus mantan Calon Wali Kota (Cawako) Palembang, Mularis Djahri, ditahan Polda Sumatra Selatan (Sumsel) atas tindak pidana manipulasi Hak Guna Usaha (HGU).
Mularis melalui perusahaannya memiliki HGU 1.200 Ha. Namun selama perambahan kebun yang dilakukan belasan tahun, diduga luas pengelolaan perusahaan meningkat menjadi sekitar 4.300 Ha karena mencaplok lahan milik PT LPI.
"Modus dari tersangka dengan mengganti akte kepengurusan. Tercatat sudah empat kali akte kepengurusan perusahaan berganti dari Mularis sebagai Direktur kepada anaknya," ungkap Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto, Selasa (21/6/2022).
Baca Juga: Mularis Mantan Cawako Palembang Ditahan Kasus Perambahan Kebun
1. Kuasai lahan dengan cara paksa
Menurut Toni, praktik mafia tanah yang dilakukan oleh tersangka telah berjalan lama. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan PT LPI ke Mapolda Sumsel terkait penyerobotan tanah oleh PT Campang Tiga.
"Jadi tersangka ini melakukan perambahan kebun dengan fakta 4,300 hektare. Mereka kuasai lahan perkebunan milik PT LPI secara paksa," ujar dia.
Baca Juga: Cegah Karhutla, Muba Ajukan Proyek Sodetan di Bayung Lencir