TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Modus Mularis Caplok Perkebunan dan Perbesar Lahan Secara Paksa

Mularis dikenakan dua pasal dengan ancaman 20 tahun penjara

Press rilis Mapolda Sumsel terkait dugaan pencaplokan lahan perkebunan (IDN Times/istimewa)

Palembang, IDN Times - Mantan Direktur PT Campang Tiga sekaligus mantan Calon Wali Kota (Cawako) Palembang, Mularis Djahri, ditahan Polda Sumatra Selatan (Sumsel) atas tindak pidana manipulasi Hak Guna Usaha (HGU).

Mularis melalui perusahaannya memiliki HGU 1.200 Ha. Namun selama perambahan kebun yang dilakukan belasan tahun, diduga luas pengelolaan perusahaan meningkat menjadi sekitar 4.300 Ha karena mencaplok lahan milik PT LPI.

"Modus dari tersangka dengan mengganti akte kepengurusan. Tercatat sudah empat kali akte kepengurusan perusahaan berganti dari Mularis sebagai Direktur kepada anaknya," ungkap Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto, Selasa (21/6/2022).

Baca Juga: Mularis Mantan Cawako Palembang Ditahan Kasus Perambahan Kebun

1. Kuasai lahan dengan cara paksa

Eks Ketua DPP Hanura 2015-2020 Mularis Djahri (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Toni, praktik mafia tanah yang dilakukan oleh tersangka telah berjalan lama. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan PT LPI ke Mapolda Sumsel terkait penyerobotan tanah oleh PT Campang Tiga.

"Jadi tersangka ini melakukan perambahan kebun dengan fakta 4,300 hektare. Mereka kuasai lahan perkebunan milik PT LPI secara paksa," ujar dia.

2. Uang hasil pencaplokan disembunyikan lewat transaksi

Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto (IDN Times/istimewa)

Modus operandi dilakukan perusahaan perkebunan milik mantan anggota polisi tersebut dilakukan secara perlahan. Pihak perusahaan mengolah lahan dengan menanam sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) untuk diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO).

CPO itu dijual perusahaan hingga diakumulasikan mencapai Rp700 miliar dalam beberapa tahun. Hasil penjualan diputar kembali untuk mengelabui hasil pemeriksaan dan pajak. Polisi menduga ada unsur merugikan negara dari praktik ilegal perambahan .

"Uangnya digunakan untuk transaksi membayar pembelian barang, melakukan pembayaran utang dengan maksud menyembunyikan dan menyamarkan hasil kejahatan," jelas dia.

Baca Juga: Cegah Karhutla, Muba Ajukan Proyek Sodetan di Bayung Lencir

Berita Terkini Lainnya