Modus Mularis Caplok Perkebunan dan Perbesar Lahan Secara Paksa

Mularis dikenakan dua pasal dengan ancaman 20 tahun penjara

Palembang, IDN Times - Mantan Direktur PT Campang Tiga sekaligus mantan Calon Wali Kota (Cawako) Palembang, Mularis Djahri, ditahan Polda Sumatra Selatan (Sumsel) atas tindak pidana manipulasi Hak Guna Usaha (HGU).

Mularis melalui perusahaannya memiliki HGU 1.200 Ha. Namun selama perambahan kebun yang dilakukan belasan tahun, diduga luas pengelolaan perusahaan meningkat menjadi sekitar 4.300 Ha karena mencaplok lahan milik PT LPI.

"Modus dari tersangka dengan mengganti akte kepengurusan. Tercatat sudah empat kali akte kepengurusan perusahaan berganti dari Mularis sebagai Direktur kepada anaknya," ungkap Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto, Selasa (21/6/2022).

1. Kuasai lahan dengan cara paksa

Modus Mularis Caplok Perkebunan dan Perbesar Lahan Secara PaksaEks Ketua DPP Hanura 2015-2020 Mularis Djahri (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Toni, praktik mafia tanah yang dilakukan oleh tersangka telah berjalan lama. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan PT LPI ke Mapolda Sumsel terkait penyerobotan tanah oleh PT Campang Tiga.

"Jadi tersangka ini melakukan perambahan kebun dengan fakta 4,300 hektare. Mereka kuasai lahan perkebunan milik PT LPI secara paksa," ujar dia.

Baca Juga: Mularis Mantan Cawako Palembang Ditahan Kasus Perambahan Kebun

2. Uang hasil pencaplokan disembunyikan lewat transaksi

Modus Mularis Caplok Perkebunan dan Perbesar Lahan Secara PaksaKapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto (IDN Times/istimewa)

Modus operandi dilakukan perusahaan perkebunan milik mantan anggota polisi tersebut dilakukan secara perlahan. Pihak perusahaan mengolah lahan dengan menanam sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) untuk diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO).

CPO itu dijual perusahaan hingga diakumulasikan mencapai Rp700 miliar dalam beberapa tahun. Hasil penjualan diputar kembali untuk mengelabui hasil pemeriksaan dan pajak. Polisi menduga ada unsur merugikan negara dari praktik ilegal perambahan .

"Uangnya digunakan untuk transaksi membayar pembelian barang, melakukan pembayaran utang dengan maksud menyembunyikan dan menyamarkan hasil kejahatan," jelas dia.

3. Dua jeratan pasal untuk Mularis

Modus Mularis Caplok Perkebunan dan Perbesar Lahan Secara PaksaPress rilis Mapolda Sumsel terkait dugaan pencaplokan lahan perkebunan (IDN Times/istimewa)

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhani menegaskan, pelaku sudah ditetapkan ditangkap usai pemeriksaan. Penyidik telah terjun ke lokasi di wilayah OKU Timur untuk melakukan penyelidikan.

"Sehingga didapatkan hasil bahwa PT Campang Tiga melakukan usaha perkebunan tanpa adanya izin. Kita telah memeriksa 33 saksi kemudian menetapkan tersangka dan langsung ditahan semalam," tutup dia.

Mularis bakal dikenakan pasal 107 Huruf D Undang-Undang (UU) 39 tahun 2014 tentang perkebunan. Ia akan diseret dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), UU nomor 8 tahun 2010 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Cegah Karhutla, Muba Ajukan Proyek Sodetan di Bayung Lencir

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya