TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masih Ingat Dosen Unsri Chat Mesum ke Mahasiswi? Ia Divonis 8 Tahun

Reza sebagai dosen dianggap sudah mencoreng pendidikan 

RG Dosen Unsri terdakwa pencabulan (IDN Times/istimewa)

Palembang, IDN Times - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel), menjatuhkan vonis bersalah dengan kurungan delapan tahun penjara kepada Reza Ghasarma (35), dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (Unsri).

Reza terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual verbal terhadap banyak mahasiswi Unsri.

"Mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Reza Ghasarma dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan," ungkap Ketua Majelis Hakim, Fatimah, Senin (30/5/2022).

Baca Juga: Seorang Polisi di Muratara Sumsel Cabuli Anak Tetangga Usia 5 Tahun

1. Pertimbangan hakim untuk memvonis Reza

RG Dosen Unsri terdakwa pencabulan (IDN Times/istimewa)

Fatimah menjelaskan, perbuatan terdakwa tak dapat ditolerir karena sudah membuat mahasiswi mengalami trauma. Selain itu juga, terdakwa sebagai dosen tidak menunjukkan sikap seharusnya.

Sebagai dosen, ia justru membawa dunia pendidikan ke arah kerusakan. Selanjutnya selama proses persidangan, terdakwa Reza sama sekali tidak mengakui perbuatannya. Ia pun tidak mau meminta maaf atas perbuatannya. 

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan memberikan setiap keterangan secara berbelit-belit," ujar dia.

Baca Juga: Dosen Cabul FKIP Unsri Divonis 6 Tahun Penjara

2. Vonis lebih ringan dua tahun

Dosen Unsri RG saat melakukan klarifikasi soal tuduhan dirinya melakukan pelecehan seksual. Terlapor ditemani sang istri dan pengacaranya (IDN Times/istimewa)

Usai vonis dibacakan, terdakwa Reza beserta kuasa hukumnya Ghandi Arius akan melakukan banding. Reza dan Gandhi akan menyiapkan proses banding untuk meringankan putusan Majelis Hakim hari ini.

Reza sebelumnya dituntut oleh JPU dengan Pasal 9 Jo Pasal 35 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. Ia dituntut 10 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan.

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan tak pernah terlibat kasus hukum," jelas Fatimah.

Baca Juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, Dosen Cabul Unsri Minta Keringanan

Berita Terkini Lainnya