Masih Ingat Dosen Unsri Chat Mesum ke Mahasiswi? Ia Divonis 8 Tahun
Reza sebagai dosen dianggap sudah mencoreng pendidikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel), menjatuhkan vonis bersalah dengan kurungan delapan tahun penjara kepada Reza Ghasarma (35), dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (Unsri).
Reza terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual verbal terhadap banyak mahasiswi Unsri.
"Mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Reza Ghasarma dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan," ungkap Ketua Majelis Hakim, Fatimah, Senin (30/5/2022).
Baca Juga: Seorang Polisi di Muratara Sumsel Cabuli Anak Tetangga Usia 5 Tahun
1. Pertimbangan hakim untuk memvonis Reza
Fatimah menjelaskan, perbuatan terdakwa tak dapat ditolerir karena sudah membuat mahasiswi mengalami trauma. Selain itu juga, terdakwa sebagai dosen tidak menunjukkan sikap seharusnya.
Sebagai dosen, ia justru membawa dunia pendidikan ke arah kerusakan. Selanjutnya selama proses persidangan, terdakwa Reza sama sekali tidak mengakui perbuatannya. Ia pun tidak mau meminta maaf atas perbuatannya.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan memberikan setiap keterangan secara berbelit-belit," ujar dia.
Baca Juga: Dosen Cabul FKIP Unsri Divonis 6 Tahun Penjara
Baca Juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, Dosen Cabul Unsri Minta Keringanan