Dituntut 6 Tahun Penjara, Dosen Cabul Unsri Minta Keringanan

Palembang, IDN Times - Terdakwa dosen cabul di Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial AR (34) meminta keringanan hukuman kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel). AR bersama kuasa hukumnya menyampaikan pledoi keberatan atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, pidana enam tahun penjara.
"Hari ini pledoi telah disampaikan. Kami meminta hakim memberikan hukuman seringan-ringan terhadap klien kami," ungkap kuasa hukum terdakwa, Darmawan, usai sidang yang berjalan tertutup, Kamis (31/3/2022).
1. Terdakwa dianggap berkelakuan baik

Darmawan menilai, kliennya telah berkelakuan baik selama persidangan. Mereka menilai tuntutan enam tahun penjara dalam Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP tentang perbuatan cabul terlalu berat.
Perbuatan cabul yang dilakukan di laboratorium Fakultas Keguruan Ilmu Pengetahuan (FKIP) Unsri terjadi karena spontanitas belaka. Dirinya mengklaim tak ada paksaan saat peristiwa itu terjadi.
"Saksi-saksi yang dihadirkan sebelumnya sebagian besar merupakan mantan anak didik klien kami. Mereka bilang puluhan kali bimbingan di laboratorium, tapi tidak ada satu pun ucapan atau perbuatan terdakwa yang menjurus tindak pidana amoral," jelas dia.
2. Tak ada saksi jadi pembelaan terdakwa

Darmawan membela kliennya dengan mengatakan tak ada saksi mata yang melihat kejadian cabul tersebut. Namun secara gamblang, terdakwa telah mengakui perbuatannya terhadap korban. Terdakwa juga telah meminta maaf kepada korban mengenai kekhilafannya.
"Memang seperti itu fakta di persidangan. Tidak ada satu pun saksi yang melihat kejadian itu," ujar dia.
3. Kronologis dosen lecehkan mahasiswinya

Sebelumnya saat menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel pada 6 Desember 2021 lalu, Darmawan mengakui jika kliennya tersebut melakukan pencabulan. Hal tersebut diketahui setelah terdakwa didesak menceritakan peristiwa yang sebenarnya.
Menurut Darmawan, kliennya tidak sampai memerkosa korban. Apalagi memaksa korban melakukan oral seks. Kliennya sempat memeluk, mencium bibir, meraba bagian tubuh, dan masturbasi di depan korban.
"Memang khilaf saja, tidak ada oral seks seperti isunya," beber Darmawan.