TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masih Ingat Doni Eks Anggota DPRD Palembang? Ia Terancam Dituntut Mati

Doni Timur ditangkap simpan sabu di usaha penatu miliknya  

Doni Timur (tiga dari kiri) saat berada di Balai Besar Rehabilitasi BNN, Cigombong, Lido, Kabupaten Bogor. (Facebook.com/Doni Timur)

Palembang, IDN Times - Terdakwa bandar narkotika mantan anggota DPRD Palembang, Doni Timur, bakal menjalani sidang perdana. Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasi Pidum Kejari) Palembang, Agung Ary Kesuma, ia dituntut hukuman atau mati.

"Kita sudah siapkan tuntutan untuk terdakwa, ancamannya hukuman seumur hidup dan mati," ungkap dia, Kamis (18/2/2021).

Baca Juga: Doni Anggota DPRD Palembang Ternyata Resedivis Narkoba Saat Kuliah

1. Kejari Palembang minta ditunda sidang dua pekan

Kasi pidum kejati Sumsel, Agung Ary Kesuma (IDN Times/istimewa)

Sidang mantan politikus partai Golongan Karya (Golkar) itu dilaksanakan Kamis pekan depan. Agung berharap semua hal yang telah disiapkan pihaknya bisa direstui Kejagung.

"Sejauh ini kita minta ditunda dua pekan tetapi hakim hanya mengabulkan satu pekan," jelas dia.

Doni Timur ditangkap dengan barang bukti ,sabu 4,2 kilogram dan 21.160 butir ekstasi pada 22 September 2020 lalu. Doni ditangkap setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) melalukan pengembangan kasus penangkapan 43 kilogram sabu di Palembang dan Tasikmalaya, yang diselundupkan lewat Perusahaan Otobus (PO) Pelangi.

2. Kejagung belum keluarkan izin pemberian tuntuan

Ilustrasi rapat paripurna di DPRD Palembang di Jakabaring Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Pembatalan sidang tuntutan untuk sang bandar karena Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengeluarkan izin terkait pemberian tuntutan.

"Tuntutan Doni belum turun dari Kejagung. Tetapi untuk tuntutan sendiri sudah kita siapkan pasal 114 ayat 2 nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ungkapnya.

Baca Juga: Anggota DPRD Palembang yang Ditangkap BNN Simpan Sabu di Kios Laundry

Berita Terkini Lainnya