Masih Ingat Doni Eks Anggota DPRD Palembang? Ia Terancam Dituntut Mati
Doni Timur ditangkap simpan sabu di usaha penatu miliknya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Terdakwa bandar narkotika mantan anggota DPRD Palembang, Doni Timur, bakal menjalani sidang perdana. Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasi Pidum Kejari) Palembang, Agung Ary Kesuma, ia dituntut hukuman atau mati.
"Kita sudah siapkan tuntutan untuk terdakwa, ancamannya hukuman seumur hidup dan mati," ungkap dia, Kamis (18/2/2021).
Baca Juga: Doni Anggota DPRD Palembang Ternyata Resedivis Narkoba Saat Kuliah
1. Kejari Palembang minta ditunda sidang dua pekan
Sidang mantan politikus partai Golongan Karya (Golkar) itu dilaksanakan Kamis pekan depan. Agung berharap semua hal yang telah disiapkan pihaknya bisa direstui Kejagung.
"Sejauh ini kita minta ditunda dua pekan tetapi hakim hanya mengabulkan satu pekan," jelas dia.
Doni Timur ditangkap dengan barang bukti ,sabu 4,2 kilogram dan 21.160 butir ekstasi pada 22 September 2020 lalu. Doni ditangkap setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) melalukan pengembangan kasus penangkapan 43 kilogram sabu di Palembang dan Tasikmalaya, yang diselundupkan lewat Perusahaan Otobus (PO) Pelangi.
Baca Juga: Anggota DPRD Palembang yang Ditangkap BNN Simpan Sabu di Kios Laundry