TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mantan Sekda Sumsel Dituntut 10 Tahun Penjara Korupsi Masjid Sriwijaya

Dua terdakwa diminta siapkan pembelaan 9 hari mendatang

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatra Selatan, Mukti Sulaiman. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/

Palembang, IDN Times - Dua terdakwa kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya, yakni mantan Sekda Sumatra Selatan (Sumsel), Mukti Sulaiman, dan Plt Kepala Biro Kesra Sumsel, Ahmad Nasuhi, dituntut hukuman berbeda pada sidang hari ini, Rabu (8/12/2021).

Mukti dituntut 10 tahun penjara, sedangkan Nasuhi dituntut 15 tahun penjara atas keterkaitan mereka dalam korupsi Masjid Raya Sriwijaya senilai Rp660 miliar. Keduanya memiliki peran dalam bocornya dana hibah Sumsel pada 2015 dan 2017. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel, Iskandar. 

“Keduanya dituntut dengan dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," ungkap Iskandar.

Baca Juga: Eddy Hermanto Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Masjid Raya Sriwijaya

1. Korupsi dana masjid termasuk hal yang memberatkan

Pembangunan masjid Raya Sriwijaya yang mangkrak (IDN Times/Rangga Erfizal)

Iskandar menjelaskan, antara Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi bersama-sama melakukan tindak korupsi. Kepada Majelis Hakim Tipikor Palembang yang diketuai Abdul Aziz, Iskandar menyebutkan, jika tuntutan itu merupakan hasil pemeriksaan kedua terdakwa hingga penemuan fakta di pengadilan.

Menurut Iskandar, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi. Apa lagi keduanya adalah pejabat publik.

“Selain itu hal yang memberatkan lainnya adalah objek perkara ini terjadi pada masjid sebagai rumah ibadah umat," ungkap Iskandar.

Baca Juga: 2 Pegawai BUMN Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Dipenjara 11 Tahun

2. Keduanya diminta membayar denda Rp750 juta

Bangunan di lokasi masjid Raya Sriwijaya yang mangkrak (IDN Times/Rangga Erfizal)

Namun JPU menilai, kedua terdakwa sudah bersikap sopan selama persidangan. Selain hukuman penjara, mereka juga dituntut untuk mengganti kerugian negara yang ditimbulkan.

“Mengganjar keduanya masing-masing dengan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan subsider enam bulan kurungan,” jelas dia.

Baca Juga: Jaksa Beberkan Bukti Alex Noerdin Terima Dana Masjid Sriwijaya

Berita Terkini Lainnya