Mantan Kades di OKU Pungli Pembuatan Sertifikat Tanah PTSL Rp500 Ribu
Tersangka mendapat jatah Rp100.000 untuk satu warga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Mantan Kepala Desa (Kades) Bindu, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) bernama Suherman (59), ditangkap polisi karena melakukan pungutan liar (pungli) pada program pembuatan sertifikat tanah.
Tersangka menarik uang kepada masyarakat untuk mengurus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Tersangka menetapkan biaya kepada para peserta PTSL untuk mendapatkan sertifikat sebesar Rp500 ribu," ungkap Kasi Humas Polres OKU, AKP Syarafuddin, Rabu (29/3/2023).
Baca Juga: 2 ASN Palembang Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah
Baca Juga: Otodidak Belajar Editing, Pria Ini Terbitkan Surat Tanah Palsu
1. Tersangka patok harga di atas standar pemerintah
Perbuatan pungli yang dilakukan tersangka dilakukannya saat menjabat sebagai Kades pada 2018 silam. Menurut Syarafuddin, tersangka mematok harga jauh ditetapkan pemerintah wilayah Sumsel yakni Rp200.000.
"Tercatat jumlah peserta yang mengikuti program ini mencapai 366 orang," jelas.
Baca Juga: Kepala BPN Palembang Diciduk Perkara Mafia Tanah di Bekasi