TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mantan Kades di OKU Pungli Pembuatan Sertifikat Tanah PTSL Rp500 Ribu

Tersangka mendapat jatah Rp100.000 untuk satu warga

Kades di OKU ditangkap lakukan pungli PTSL (Dok: istimewa)

Palembang, IDN Times - Mantan Kepala Desa (Kades) Bindu, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) bernama Suherman (59), ditangkap polisi karena melakukan pungutan liar (pungli) pada program pembuatan sertifikat tanah.

Tersangka menarik uang kepada masyarakat untuk mengurus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Tersangka menetapkan biaya kepada para peserta PTSL untuk mendapatkan sertifikat sebesar Rp500 ribu," ungkap Kasi Humas Polres OKU, AKP Syarafuddin, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga: 2 ASN Palembang Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah

Baca Juga: Otodidak Belajar Editing, Pria Ini Terbitkan Surat Tanah Palsu 

1. Tersangka patok harga di atas standar pemerintah

Ilustrasi

Perbuatan pungli yang dilakukan tersangka dilakukannya saat menjabat sebagai Kades pada 2018 silam. Menurut Syarafuddin, tersangka mematok harga jauh ditetapkan pemerintah wilayah Sumsel yakni Rp200.000.

"Tercatat jumlah peserta yang mengikuti program ini mencapai 366 orang," jelas.

2. Ada 10 petugas desa yang terlibat

Ilustrasi pungli. (IDN Times/Sukma Shakti)

Lanjut Syarafuddin, tersangka mendapat jatah Rp100.000 untuk satu orang yang mendaftar. Ia tidak sendiri melakukan praktik tersebut, karena melibatkan pejabat desa lainnya.

"Panitia PTSL lainnya di Desa Bindu sebanyak 10 orang, masing-masing dijatah Rp20.000 per peserta," jelas dia.

Baca Juga: Kepala BPN Palembang Diciduk Perkara Mafia Tanah di Bekasi

Berita Terkini Lainnya