TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mantan Dirkeu Sriwijaya FC Dituntut 8 Tahun Penjara karena Korupsi

Kontraktor juga dituntut hukuman sama dan kembalikan uang

Terdakwa Augie Y Bunyamin mendengarkan tuntutan JPU (Dok: istimewa)

Palembang, IDN Times - Mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) Sriwijaya FC, Augie Yahya Bunyamin, dituntut pidana delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (JPU Kejati Sumsel).

Augie dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek renovasi gedung Hotel Swarna Dwipa Palembang, saat menjabat sebagai Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Menuntut dengan ini agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana selama 8 tahun penjara, dan denda sebesar Rp300 juta," ungkap JPU Kejati Sumsel saat membacakan tuntutan, Selasa (31/1/2023).

Baca Juga: Augie Mantan Dirut Hotel Swarna Dwipa Disidang di PN Tipikor Palembang

Baca Juga: Kurangi Volume Proyek Renovasi Hotel Swarna Dwipa, Modus Augie Korupsi

1. Kontratrok juga diminta kembalikan kerugian negara

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Tak hanya Augie, terdakwa lain sebagai kontraktor proyek yakni Ahmad Tohir juga dituntut delapan tahun penjara. Hanya saja dalam tuntutan terhadap Tohir, dirinya diminta mengembalikan uang pengganti dengan ketentuan apabila harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman selama 4 tahun penjara.

"Terdakwa dua Ahmad Thohir wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp3,6 miliar," jelas dia.

2. Kedua terdakwa diberikan waktu sampaikan pembelaan

Ilustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya, JPU menilai bahwa perbuatan Augie maupun Tohir tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Kedua terdakwa diberi waktu tujuh hari untuk mengajukan nota pembelaan (Pledoi) di sidang lanjutan pekan depan," ungkap Hakim Ketua Sahlan Effendi.

Baca Juga: Mantan Kabid Dispora Muratara Ditangkap Larikan Uang Kontraktor

Berita Terkini Lainnya