Mantan Dirkeu Sriwijaya FC Dituntut 8 Tahun Penjara karena Korupsi
Kontraktor juga dituntut hukuman sama dan kembalikan uang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) Sriwijaya FC, Augie Yahya Bunyamin, dituntut pidana delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (JPU Kejati Sumsel).
Augie dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek renovasi gedung Hotel Swarna Dwipa Palembang, saat menjabat sebagai Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Menuntut dengan ini agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana selama 8 tahun penjara, dan denda sebesar Rp300 juta," ungkap JPU Kejati Sumsel saat membacakan tuntutan, Selasa (31/1/2023).
Baca Juga: Augie Mantan Dirut Hotel Swarna Dwipa Disidang di PN Tipikor Palembang
Baca Juga: Kurangi Volume Proyek Renovasi Hotel Swarna Dwipa, Modus Augie Korupsi
1. Kontratrok juga diminta kembalikan kerugian negara
Tak hanya Augie, terdakwa lain sebagai kontraktor proyek yakni Ahmad Tohir juga dituntut delapan tahun penjara. Hanya saja dalam tuntutan terhadap Tohir, dirinya diminta mengembalikan uang pengganti dengan ketentuan apabila harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman selama 4 tahun penjara.
"Terdakwa dua Ahmad Thohir wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp3,6 miliar," jelas dia.
Baca Juga: Mantan Kabid Dispora Muratara Ditangkap Larikan Uang Kontraktor