Mantan Kabid Dispora Muratara Ditangkap Larikan Uang Kontraktor

Tersangka dimutasi sehingga proyek batal terlaksana

Musi Rawas Utara, IDN Times - Mantan Kepala Bidang yang bertugas di Dinas Pemuda dan Olahraga Musi Rawas Utara (Dispora Muratara), Nely Susanti, ditangkap Polres Lubuk Linggau karena melarikan uang milik seorang kontraktor.

"Total kerugian sang kontraktor Rp70 juta. Uang itu disetor karena korban dijanjikan mendapat proyek, namun proyek itu tak kunjung didapat," ungkap Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Harissandi, Selasa (31/1/2023).

Baca Juga: Kades di OKI Korupsi Dana Desa, Uang Rp162,9 Juta Hak Warga Dipakai

1. Penyidik harus surati Bupati Lubuk Linggau

Mantan Kabid Dispora Muratara Ditangkap Larikan Uang Kontraktorilustrasi penipuan (freepik.com/design by freepik)

Harissandi menjelaskan, tim penyidik telah berusaha memanggil tersangka namun tak pernah ditanggapi. Penyidik bahkan mengirimkan surat yang ditujukan kepada Nelly dan Bupati Muratara.

"Ibu ini awalnya tidak mau datang. Bupati akhirnya memerintahkan yang bersangkutan untuk ke Polres setelah kami berkirim surat," jelas dia.

Baca Juga: Mantan Kades di Lahat Beli Mobil Pribadi dari Dana Desa

2. Korban merasa tertipu oleh janji tersangka

Mantan Kabid Dispora Muratara Ditangkap Larikan Uang KontraktorIlustrasi pelaku penipuan lewat telepon. IDN Times/ istimewa

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, dirinya menjanjikan proyek Paskibraka pada 2022 kepada korban bernama Ruben. Dari sana, tersangka mulai memainkan modus meminjam uang secara bertahap hingga total Rp70 juta.

Hingga batas lelang berakhir, korban tak mendapatkan proyek yang telah dijanjikan. Uang yang sudah diberikan kepada tersangka tak dibalikan hingga tersangka mengakui tak bisa membayarnya.

"Korban kemudian akhirnya melaporkan kasus ini karena merasa telah ditipu," jelas dia.

3. Tersangka tak berikan proyek karena dipindahkan

Mantan Kabid Dispora Muratara Ditangkap Larikan Uang Kontraktorilustrasi penipuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Tersangka Nelly mengakui perbuatannya. Menurutnya, nilai proyek yang dijanjikan mencapai Rp500 juta. Seiring berjalannya waktu, Nelly dimutasi sehingga proyek tak bisa terealisasi.

"Waktu itu saya janji mau bayar uang yang saya pinjam. Tapi dia minta lebih, saya tidak sanggup," jelas dia.

Menurutnya, uang itu tidak digunakan sepenuhnya untuk keperluan pribadi. Sebagian uang yang didapatnya dari tersangka juga digunakan untuk kepentingan dinas.

"Uangnya untuk pekerjaan juga. Memang janji mau kasih dia kerjaan, tapi karena saya digantikan maka batal diberikan ke dia," tutup dia.

Baca Juga: Korupsi Berjemaah, 10 Kades dan Kontraktor Divonis Penjara 1 Tahun 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya