TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sei Sohar Ditangkap Kejati Sumsel

Muzakir terlibat proyek fiktif senilai 5,8 Miliar

Empat tersangka kasus alih fungsi lahan fiktif ditahan (IDN Times/istimewa)

Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Sumsel) menetapkan Empat orang tersangka kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp5,8 miliar. Kasus tersebut menyeret nama mantan Bupati Muara Enim, Muzakir Sei Sohar, Kamis (12/11/2020).

Dirinya bersama tiga rekannya diamankan karena memiliki bukti kuat, dan terlibat menerima gratifikasi alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan tetap di kabupaten Muara Enim tahun 2014.

"Tim dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel menemukan beberapa bukti kerugian negara. Proyek tersebut fiktif dan kami beranggapan itu statusnya total lost atau tidak ada kegiatan sama sekali," ungkap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Oktavianus, Jumat (13/11/2020).

Baca Juga: Nama Plt Bupati Muara Enim Kembali Muncul di Sidang Kasus Korupsi PUPR

1. Muzakir jadi tahanan rumah karena reaktif rapid test

Pihak kejati Sumsel menggiring tersangka untuk dibawa ke lapas Pakjo (IDN Times/istimewa)

Dalam proyek fiktif tersebut, Muzakir dibantu tiga orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Ketiga tersangka itu adalah Abunawar Basyeban sebagai dosen di sebuah universitas negeri, H.M Anjapri sebagai mantan Dirut perusahaan BUMN perkebunan dan dibantu Yan Satyananda sebagai mantan Kabag Akuntansi dan Keuangan di perusahaan BUMN tersebut.

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut langsung menjalani penahanan di lembaga pemasyarakatan Klas 1 Pakjo Palembang.

"Hanya Muzakir yang saat ini ditangguhkan dan menjadi tahanan rumah sementara waktu. Kondisi tersebut karena yang bersangkutan reaktif saat akan dibawa," jelas dia.

2. Kejati tahan barang bukti Rp200 juta

Pemeriksaan terhadap tersangka di Kejati (IDN Times/istimewa)

Pemeriksaan keempatnya dilakukan di kantor Kejati Sumsel sebelum status tersangka dikeluarkan. Penyidik dari Kejati Sumsel akhirnya mengambil kesimpulan dan melakukan penahanan agar mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, serta untuk menghindari yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dan tindakan tidak kooperatif.

"Untuk barang bukti ada uang sebesar Rp200 juta di dalam rekening, dan saat ini dari empat tersangka belum ada pengembalian kerugian negara," jelas dia.

Baca Juga: Plt Kadis PUPR Muara Enim Minta Fee Samsung Note 10 

Berita Terkini Lainnya