Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sei Sohar Ditangkap Kejati Sumsel

Muzakir terlibat proyek fiktif senilai 5,8 Miliar

Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Sumsel) menetapkan Empat orang tersangka kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp5,8 miliar. Kasus tersebut menyeret nama mantan Bupati Muara Enim, Muzakir Sei Sohar, Kamis (12/11/2020).

Dirinya bersama tiga rekannya diamankan karena memiliki bukti kuat, dan terlibat menerima gratifikasi alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan tetap di kabupaten Muara Enim tahun 2014.

"Tim dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel menemukan beberapa bukti kerugian negara. Proyek tersebut fiktif dan kami beranggapan itu statusnya total lost atau tidak ada kegiatan sama sekali," ungkap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Oktavianus, Jumat (13/11/2020).

1. Muzakir jadi tahanan rumah karena reaktif rapid test

Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sei Sohar Ditangkap Kejati SumselPihak kejati Sumsel menggiring tersangka untuk dibawa ke lapas Pakjo (IDN Times/istimewa)

Dalam proyek fiktif tersebut, Muzakir dibantu tiga orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Ketiga tersangka itu adalah Abunawar Basyeban sebagai dosen di sebuah universitas negeri, H.M Anjapri sebagai mantan Dirut perusahaan BUMN perkebunan dan dibantu Yan Satyananda sebagai mantan Kabag Akuntansi dan Keuangan di perusahaan BUMN tersebut.

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut langsung menjalani penahanan di lembaga pemasyarakatan Klas 1 Pakjo Palembang.

"Hanya Muzakir yang saat ini ditangguhkan dan menjadi tahanan rumah sementara waktu. Kondisi tersebut karena yang bersangkutan reaktif saat akan dibawa," jelas dia.

Baca Juga: Nama Plt Bupati Muara Enim Kembali Muncul di Sidang Kasus Korupsi PUPR

2. Kejati tahan barang bukti Rp200 juta

Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sei Sohar Ditangkap Kejati SumselPemeriksaan terhadap tersangka di Kejati (IDN Times/istimewa)

Pemeriksaan keempatnya dilakukan di kantor Kejati Sumsel sebelum status tersangka dikeluarkan. Penyidik dari Kejati Sumsel akhirnya mengambil kesimpulan dan melakukan penahanan agar mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, serta untuk menghindari yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dan tindakan tidak kooperatif.

"Untuk barang bukti ada uang sebesar Rp200 juta di dalam rekening, dan saat ini dari empat tersangka belum ada pengembalian kerugian negara," jelas dia.

3. Keempat tersangka memiliki peran berbeda

Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sei Sohar Ditangkap Kejati SumselRilis kejati Sumsel soal penetapan empat tersangka (IDN Times/istimewa)

Aspidsus kejati Sumsel, Zet T Allo menambahkan, dalam kasus proyek fiktif tersebut keempat tersangka memiliki peran berbeda untuk memanipulasi proyek. Korupsi berjamaah ini masih akan didalami Kejati Sumsel sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang untuk proses lanjutan.

"Dua orang dari Mitra Ogan ini berperan mengeluarkan dana Rp5,8 miliar lebih dan membuat seolah ada proyek untuk mengurus perizinan, dan seolah-olah itu ada. Setelah dicairkan, diserahkan kepada oknum pejabat di kabupaten Muara Enim," jelas dia.

Akibat perbuatan tersebut, keempat tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2001 dan pasal 11 atau 12B UU nomor 31 tahun 99 junto UU nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, dan minimal empat tahun penjara.

Baca Juga: Plt Kadis PUPR Muara Enim Minta Fee Samsung Note 10 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya