Maling Dana BOS, Eks Kepsek SD Negeri di Palembang Ditangkap
ND sempat buron gelapkan dana BOS hingga Rp450 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Mantan Kepala SD Negeri 79 Palembang, ND (56), ditangkap oleh tim gabungan dari Kejagung, Kejati Sumatra Selatan (Sumsel), dan Kejari Palembang. ND yang sempat buron dituduh menggelapkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
ND ditetapkan sebagai tersangka pada 2020 lalu. Setelah buron, ia akhirnya bisa ditangkap di kawasan Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, Selasa (15/9/2021) sekitar pukul 17.50 WIB kemarin.
"Saat ini ND sudah kita amankan. Selanjutnya akan lakukan pemeriksaan. Ia ditangkap di kawasan Pangkalan Balai," ungkap Kasi Intelijen Kejari Palembang, Budi Mulia, Rabu (15/9/2021).
1. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan
ND ditangkap atas kasus Tindak Pidana Korupsi penyelewengan Dana BOS SD Negeri 79 Palembang pada Tahun Anggaran 2019. Kerugian negara ditafsir mencapai sekitar Rp450 juta.
"Yang bersangkutan kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Dirinya akan ditahan di Lapas Perempuan Merdeka," jelas dia.
Baca Juga: 2 Eks Kades di Muba Maling Alokasi Dana Desa dari APBD