2 Eks Kades di Muba Maling Alokasi Dana Desa dari APBD 

Mereka memalsukan dokumen kegiatan untuk pelaporan

Musi Banyuasin, IDN Times - Dua orang mantan kepala desa (Kades) di Kabupaten Musi Banyusin (Muba) diamankan di Polres Muba. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) yang mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

Tersangka pertama adalah mantan kades Tanjung Keputran bernama Bayumi (44). Ia menjabat sejak 2010 hingga 2016 silam. Lalu mantan kades Madya Mulya bernama Hermanto (47) yang menjabat 2006-2012.

"Keduanya ditahan usai hasil audit keluar. Ditemukan ada beberapa pengeluaran fiktif yang tidak sesuai anggaran," ungkap Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Ali Rojikin, Senin (13/9/2021).

1. Tersangka gunakan uang untuk bayar utang sebagai kades

2 Eks Kades di Muba Maling Alokasi Dana Desa dari APBD Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka Bayumi menyelewengkan ADD pada 2014 silam. Saat itu, desa Tanjung Keputaran mendapat alokasi APBD dari Kabupaten Muba sebesar Rp854 juta.

“Untuk perkara tersangka Bayumi, bantuan ADD atau kelurahan untuk kegiatan belanja langsung yang bersumber dari Dana APBD Kabupaten Muba tahun anggaran 20214 sebesar Rp854.618.000," kata Ali.

Dana tersebut dicairkan secara bertahap sebanyak dua kali. Seharusnya, uang ADD tersebut akan digunakan untuk kegiatan fisik pembangunan, ekonomi desa, hingga biaya operasional desa.

Namun hasil audit menemukan fakta jika dana tidak sesuai peruntukan, terutama pada Urutan Rencana Kerja (DURK) dan Laporan Penggunaan Dana (LPD). Dari sana, polisi lantas menangkap tersangka pada 18 Mei 2021 lalu.

"Saat ini masih dalam proses, uang hasil korupsi yang dilakukan tersangka diketahui digunakan untuk keperluan pribadi. Utamanya membayar utang saat mencalonkan diri sebagai kades dan kebutuhan hidup," jelas dia.

2. Kegiatan desa tidak dilakukan dan dokumen dipalsukan

2 Eks Kades di Muba Maling Alokasi Dana Desa dari APBD Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Selanjutnya, tersangka Hermanto diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan penyelewengan dana ADD 2012 sebesar Rp100 juta. Dalam laporan penggunaan dana tersebut, seharusnya dana sebesar Rp85 juta digunakan untuk pemberdayaan masyarakat. Sedangkan Rp15 juta lagi untuk operasional kerja.

Namun pada praktiknya di lapangan, tersangka Hermanto tidak pernah menggunakan ADD itu untuk kegiatan yang telah direncanakan. Hermanto diduga telah merugikan negara hingga Rp75 juta.

"Dari hasil audit diketahui kegiatan yang telah direncanakan sebagian tidak dilaksanakan, dan dokumen yang dilaporkan palsu. Uangnya digunakan untuk kehidupan sehari-hari," beber dia.

3. Kedua tersangka terancam lima tahun penjara

2 Eks Kades di Muba Maling Alokasi Dana Desa dari APBD Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kedua tersangka sudah ditahan di tahanan Polres Muba. Baik Hermanto dan Bayumi akan dikenakan pasal yang sama yakni primer pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 lebih subsider pasal 9 junto pasal 18UU RI nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Kedua tersangka terancam hukuman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara. Untuk perkara keduanya sudah dinyatakan P21 oleh Kejari Muba," tutup dia.

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya