Mahasiswa Unsri Apresiasi Hukuman 8 Tahun Penjara ke Dosen Mesum
Korban bersaksi jika Reza sering mengirim konten porno ke WA
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Keputusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Fatimah yang memberikan vonis delapan tahun penjara kepada Reza Ghasarma, diapresiasi Presiden Mahasiswa Universitas Sriwijaya (Presma Unsri), Hansen Febriansyah.
Ia menilai, perbuatan terdakwa tak bisa ditolerir. Sebagai seorang pengajar, Reza seharusnya memberikan contoh yang baik dan mengayomi mahasiswa maupun mahasiswinya.
"Kami puas dengan putusan hari ini. Hal ini sesuai dengan harapan kami," ungkap Hansen selepas putusan hakim, Senin (30/5/2022).
Baca Juga: Masih Ingat Dosen Unsri Chat Mesum ke Mahasiswi? Ia Divonis 8 Tahun
1. Putusan hakim sesuai harapan mahasiswa
Hansen menilai, apa yang dilakukan Reza sebagai dosen pantas mendapat hukuman yang berat oleh Majelis Hakim. Tak hanya mencederai institusi pendidikan, almamater, dan korban, perbuatan terdakwa dianggap sudah di luar batas bagi seorang pendidik.
"Putusan ini sesuai harapan awal kami jika terdakwa harus masuk penjara," jelas dia.
Baca Juga: Kuasa Hukum Dosen Unsri Sebut Chat Mesum Bukan Pelecehan Seksual
Baca Juga: Dosen R Akhirnya Akui Kirim Pesan Mesum ke 3 Mahasiswi Unsri