Mahasiswa UIN Raden Fatah Korban Kekerasan Melapor ke Ombudsman
Pihak kampus dilaporkan karena diduga melanggar administrasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kuasa hukum korban kekerasan mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, Preki Adiatmo, melaporkan kampus tersebut ke Ombudsman RI perwakilan Sumatra Selatan (Sumsel). Pihak kampus dilaporkan karena diduga telah melanggar administrasi.
Menurut Preki, dugaan pelanggaran terjadi karena UIN sebagai lembaga pendidikan, tidak melakukan pengawasan kegiatan Diksar UKMK Penelitian dan Pengembangan (Litbang).
"Ada enam poin yang kami sampaikan ke Ombudsman, di antaranya meminta Ombudsman RI mengantensi pihak Kementerian Agama RI agar mengambil tindakan. Kami juga meminta ketegasan kampus agar korban dapat dilindungi sampai dengan kuliahnya selesai," ungkap Preki, Selasa (11/10/2022).
Baca Juga: Polda Sumsel Akan Panggil Terduga Pelaku Penganiayaan UIN Palembang
Baca Juga: Korban Kekerasan UIN Palembabang Dipaksa Minum Air Kloset oleh Senior
1. Kuasa hukum korban minta investigasi dibuka ke publik
Pihak korban pun meminta UIN Raden Fatah membuka hasil investigasi internal kepada publik. Menurutnya, pernyataan UIN tersebut telah diperiksa 10 orang terduga pelaku, namun sampai saat ini belum ada kejelasan terkait hasil investigasi internal tersebut.
"Kami juga meminta agar hasil investigasi dari UIN dibuka secara langsung," ungkap dia.
Baca Juga: Rektor UIN Raden Fatah Benarkan Kekerasan Antar Sesama Mahasiswa