TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mahasiswa Palembang Tuntut Pembebasan 4 Rekan yang Ditangkap Saat Demo

Gubernur Sumsel janji menjadi penjamin keempat mahasiswa

Masa ricuh merusak fasilitas negara (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Ratusan mahasiswa dari Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fattah Palembang menggeruduk kantor Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Kamis (19/11/2020). Mereka menuntut pembebasan empat rekannya yang ditahan.

Keempat mahasiswa ini ditahan karena dianggap ikut melakukan pengerusakan mobil milik aparat kepolisian yang terparkir di ruas Jalan POM IX Palembang, saat aksi unjuk rasa menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja Kamis (8/10/2020) lalu.

"Teman-teman kami yang ditangkap adalah mahasiswa dari berbagai kampus di Palembang. Kami meminta Gubernur Sumsel, Herman Deru, menjadi penjamin untuk penangguhan teman-teman agar segera dibebaskan," ungkap Korlap Aksi, Teja Anggara.

Baca Juga: Oknum Pedemo Tolak UU Cipta Kerja di Palembang Bawa Molotov dan Sajam

1. Empat mahasiswa dianggap hanya korban provokasi

Mobil Polisi dihancurkan masa (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Teja, keempat rekannya saat ini menjadi tahanan di Polda Sumsel. Mereka pun telah mendekam lebih dari satu bulan di dalam tahanan sambil menunggu proses lanjutan.

Para mahasiswa menganggap rekan mereka yang ditahan hanya korban provokasi dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab, saat terjadi aksi bentrok dengan aparat kepolisian di DPRD Sumsel.

"Kami sepakat jika kawan kawan kami ini merupakan korban Provokasi bukan pelaku utama atau otak dari pengrusakan kendaraan tersebut," jelas dia.

2. Mahasiswa akan kawal janji Gubernur Sumsel

Mahasiswa UIN RF usai melakukan demonstrasi di Kantor Gubernur (IDN Times/istimewa)

Adapun keempat mahasiswa yang ditahan dan menjadi tersangka yakni Awwa bin Hafiz (19) dari UIN Raden Fatah Palembang semester 3 Jurusan Hukum. Lalu M Naufal Imandamalis (20) Mahasiswa Tehnik Sipil UNSRI, M Barthan Kusuma (22) mahasiswa Stisipol Candradimuka, dan terakhir Rezan Septian Nugraha (21) dari Universitas Muhammadiyah Palembang fakultas hukum semester 7.

"Mereka bukan pelaku utama, hanya terprovokasi. Kami berharap Gubernur berani menangguhkan kawan-kawan. Kami akan mengawal janji Gubernur menangguhkan kawan-kawan kami ke Polda Sumsel," jelas dia.

Baca Juga: Polda Sumsel Tangkap 47 Pengedar Narkotika Selama Sepekan

Berita Terkini Lainnya