MA Batalkan Putusan KPUD OI yang Mendiskualifikasi Ilyas-Endang
Kuasa hukum tunggu salinan hasil putusan MA
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan paslon petahana Kabupaten Ogan Ilir, Ilyas Pandji-Endang PU Ishak, untuk membatalkan ketetapan diskualifikasi terhadap keduanya oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ogan Ilir, Selasa (27/10/2020).
Kabar kemenangan di MA tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Tim Advokasi Paslon Ilyas-Endang, Firli Darta yang menyatakan, jika kliennya kembali akan menjadi peserta dalam pilkada bumi Caram Seguguk.
"Kita memantau dari website Mahkamah Agung dikabulkan, saat ini kita menunggu salinan resmi hasil putusan," ujar Firli kepada IDN Times.
Baca Juga: KPUD OI Diskualifikasi Petahana Ilyas-Endang, Ini 2 Alasannya
1. Kuasa hukum minta KPUD OI terbitkan SK
Firli menuturkan upaya selanjutnya, setelah salinan putusan sampai ke pihaknya, mereka akan meminta kepada KPUD OI kembali menetapkan Ilyas-Endang sebagai paslon atau peserta pilkada. Sejak putusan ini dikeluarkan, artinya Ilyas-Endang memiliki hak yang sama dengan paslon lain.
"Kalau sudah ada salinan kita bisa minta KPUD OI membuat SK baru. Biasanya MA akan mengirim salinan itu juga ke KPUD OI, mungkin karena akan cuti bersama jadi sedikit terlambat. Paling lama senin depan salinan sudah didapat," ujar dia.
Baca Juga: Kuasa Hukum Gugat Diskualifikasi Paslon Ilyas-Endang ke MA