TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lina Mukherjee Kembali Jalani Pemeriksaan di Polda Sumsel 

Lina datang sebagai wajib lapor

Tersangka Lina Mukherjee (Dok: istimewa)

Palembang, IDN Times - Tersangka kasus penistaan agama Lina Mukherjee kembali mendatangi Polda Sumatra Selatan (Sumsel). Kedatangan dirinya kali ini masih dalam status wajib lapor setelah mendapat penangguhan penahanan. Lina terseret kasus penistaan agama atas unggahannya memakan kulit daging babi sambil membaca bismillah.

"Yang bersangkutan hadir dalam rangka untuk penuhi panggilan penyidik guna wajib lapor. Selain itu ada pemeriksaan tambahan kepada bersangkutan," Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga: Tersangka Kasus Penistaan Agama Lina Mukherjee Akhirnya Minta Maaf

1. Kedatangan Lina diapresiasi penyidik

Tersangka kasus penistaan agama Lina Mukherjee (IDN Times/Rangga Erfizal)

Agung menerangkan, Lina hadir pukul 08.44 WIB didampingi kuasa hukumnya. Kedatangan Lina diapresiasi penyidik sebagai sebuah tindakan kooperatif.

"Kita apresiasi kedatangan yang bersangkutan untuk wajib lapor dia kooperatif untuk bisa hadir," jelas dia.

2. Penangguhan jadi kewenangan penyidik

Tersangka kasus penistaan agama Lina Mukherjee (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kedatangan Lina ke Polda Sumsel menjadi penilaian penyidik dalam pemberian penangguhan penahanan. Menurutnya, Lina masih diagendakan untuk menjalani beberapa pemeriksaan sebelum polisi merampungkan berkas perkara.

"Penahanan itu merupakan kewenganan dari penyidik berdasarkan penilaian, apabila dikhwatirkan yang bersangkutan melarikan diri, atau tidak kooperatif kita lakukan penahanan tapi sejauh ini kita lakukan pemanggilan yang bersangkutan hadir," jelas dia.

Baca Juga: Lina Mukherjee Tersangka Penistaan Agama Dijerat 2 Pasal

Berita Terkini Lainnya