Lina Mukherjee Tersangka Penistaan Agama Dijerat 2 Pasal

Polda Sumsel akan keluarkan surat pencekalan keluar negeri

Palembang, IDN Times - Konten makan babi disertai pembacaan Bismillah menjadikan Lina Mukherjee sebagai tersangka kasus penistaan agama. Lina Mukherjee dijerat menggunakan dua pasal sekaligus, yakni 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 tentang Undang-Indang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama.

"Yang bersangkutan juga melakukan kegiatan atau mentransmisikan konten hingga menimbulkan kebencian terhadap satu kelompok, suku, ras, dan golongan, termasuk pasal 28 ayat 2, sehingga dikenakan dua pasal sekaligus. Ancamannya lima tahun penjara," ungkap Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlinto Basuki, Kamis (4/5/2023).

Baca Juga: Lina Mukherjee Tak Ditahan karena Alasan Kesehatan Menurun

1. Fatwa MUI Sumsel kategorikan penistaan agama

Lina Mukherjee Tersangka Penistaan Agama Dijerat 2 PasalTersangka kasus penistaan agama Lina Mukherjee (IDN Times/Rangga Erfizal)

Jerat dua pasal yang diberikan kepada Lina merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Subdit V Tipid Siber Polda Sumsel dari memeriksa beragam saksi, mulai dari ahli bahasa, sosiolog, ITE, hingga ahli pidana.

"Kita juga mendapatkan Fatwa MUI Sumsel bahwa perbuatan saudari LN dikategorikan penistaan agama," jelas dia.

Baca Juga: Konten Kreator Lina Mukherjee Diperiksa hingga Malam di Polda Sumsel

2. Lina tak ditahan meski berstatus tersangka

Lina Mukherjee Tersangka Penistaan Agama Dijerat 2 PasalTersangka kasus penistaan agama Lina Mukherjee (IDN Times/Rangga Erfizal)

Agung menerangkan, pihak penyidik telah memanggil Lina sejak kasus ini bergulir pasca pelaporan ke SPKT Polda Sumsel. Hanya saja, Lina tidak pernah hadir dalam dalam pemanggilan tersebut.

Bahkan polisi menetapkan Lina sebagai tersangka pada pekan lalu. Barulah pada Rabu (3/5/2023), Lina didampingi kuasa hukum dan asisten pribadinya mendatangi Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan. Tersangka diperiksa secara maraton selama 14 jam di Polda Sumsel.

"Sekali lagi, yang bersangkutan tidak ditahan tapi bukan berarti kasus ini berhenti. Kedua, tersangka menyampaikan permohonan maaf di depan publik," beber dia.

3. Polisi berencana keluarkan surat pencekalan

Lina Mukherjee Tersangka Penistaan Agama Dijerat 2 PasalTersangka kasus penistaan agama Lina Mukherjee (IDN Times/Rangga Erfizal)

Rencananya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel akan mengeluarkan surat pencekalan untuk mengantisipasi tersangka melarikan diri. Polisi meminta Lina Mukherjee agar kooperatif dalam setiap pemanggilan.

"Apabila nanti diperlukan ada ke arah sana, tentu akan dilakukan pencekalan," tutup dia.

Baca Juga: Tersangka Kasus Penistaan Agama Lina Mukherjee Akhirnya Minta Maaf

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya