TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lahan Gambut yang Terbakar di Muba Padam Setelah 2 Hari

Penyelidikan penyebab kebakaran diserahkan ke Polisi

Proses pemadaman bara api di lahan gambut yang terbakar (IDN Times/Daops Manggala Agni Wilayah Muba)

Palembang, IDN Times - Setelah berjibaku memadamkan api selama dua hari, Tim Manggala Agni dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akhirnya berhasil memadamkan api di lahan gambut Desa Mekar Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Kondisi vegetasi yang dipenuhi semak belukar dan bekas dedaunan, membuat api mudah menjalar meski gambut dipenuhi air di musim hujan.

"Api baru saja padam sekitar pukul 16.30 WIB, setelah tim Manggala Agni melakukan proses pemadaman di lapangan," ungkap Kepala Balai Pengendalian Perubahan Iklim, Kebakaran Hutan dan Lahan (PPIKHL) Wilayah Sumatea, Ferdian Krisnanto kepada IDN Times, Kamis (11/2/2021) kemarin.

Baca Juga: [BREAKING] Karhutla Perdana Sumsel 2021, Lahan Gambut Muara Medak Terbakar

1. Tidak ada hujan hingga malam ini

Kepala Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan (PPIKHL) Wilayah Sumatera Ferdian Krisnanto (IDN Times/Rangga Erfizal)

Api yang menjalar sejak Selasa (9/2/2021) lalu menghanguskan kurang lebih sembilan hektare (ha) lahan gambut. Api benar-benar dapat dipadamkan setelah dibantu air yang dipompa dari sekat kanal tak jauh dari lokasi kebakaran.

"Tidak ada hujan di TKP lahan kebakaran, sehingga tim berjibaku dengan alat pemadaman guna memastikan api dapat dipadamkan," jelas dia.

2. Penyelidikan kebakaran diserahkan ke Polisi

Lokasi kebakaran hutan dan lahan di Musi Banyuasin (IDN Times/Daops Manggala Agni Wilayah Sumatra XV-04 Muba)

Menurut Ferdian, diperlukan waktu untuk memadamkan titik-titik api dan asap yang sebelumnya masih terlihat di lahan gambut. Bara sudah yang masih terlihat harus dipastikan tidak ada lagi.

"Kawan-kawan di lapangan bersama para pihak terkait masih menghitung luasan lahan terbakar. Untuk penyebab kebakaran, proses penyelidikan diserahkan ke Polsek setempat," jelas dia.

Baca Juga: Sumsel Kaji Status Siaga Darurat Cegah Karhutla Tahun 2021

Berita Terkini Lainnya