Kurir Narkoba Nekat Transaksi Sabu 20 Kilogram Dekat Polda Sumsel
Polda klaim selamatkan 120 ribu jiwa dari jerat narkotika
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menangkap dua orang kurir narkotika yang membawa sabu sebanyak 20 kilogram. Kedua warga Lampung berinisial RS (45) dan BW (32) ditangkap saat bertransaksi di sebuah hotel berbintang tak jauh dari Polda Sumsel.
"Setelah diselidiki para tersangka ini ternyata baru saja hendak transaksi menjual narkoba sebanyak 20 kilogram. Kami langsung melakukan penangkapan dan mendapatkan seluruh barang bukti tersebut," ungkap Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol M Zulkarnain, Kamis (5/1/2023).
Baca Juga: 1 Keluarga di Prabumulih Kepergok Pesta Narkoba Jenis Sabu
Baca Juga: Perawat ASN di OKI Ketahuan Jual Sabu dan Ekstasi
1. Narkotika akan disebar di wilayah Sumbagsel
Zulkarnain menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di hari pergantian tahun, 31 Desember 2022. Awalnya, polisi melakukan penyelidikan terakit informasi transaksi penjualan narkoba dalam jumlah besar di Palembang. Dari informasi itu, petugas langsung bergerak dan melakukan penyelidikan.
"Rencana narkoba jenis sabu itu diedarkan di wilayah Sumbagsel, yakni Jambi, Palembang, dan Lampung," ungkap dia.
Baca Juga: Sambil Bawa Bayi, Pengunjung Lapas Selipkan Sabu ke Dalam Popok