Kuasa Hukum Yakin Terdakwa DP Tak Rencanakan Bunuh Vera, Ini Alasannya
Kuasa Hukum terdakwa Deri menilai Oditur tidak cermat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kuasa Hukum terdakwa Prada Deri Pramana (DP), Mayor CHK Suherman memberikan bantahan atas pernyataan Oditur I-05 Pengadilan Militer Palembang, Mayor CHK Darwin Butar Butar yang mengatakan kliennya Deri melakukan pembunuhan berencana.
Bantahan tersebut diungkapkan Suherman, dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan Duplik atas kasus pembunuhan Vera Oktaria.
Menurut Suherman, pembunuhan yang dilakukan terdakwa Deri dilakukan secara spontan, bukan merupakan pembunuhan yang terencana seperti yang diungkapkan Oditur dalam sidang pekan lalu.
"Oditur tidak mencermati utuh pembelaan yang kami sampaikan pada sidang sebelumnya," kata Suherman, Kamis (12/9).
1. Kuasa Hukum terdakwa menilai Deri melakukan pembunuhan karena emosi spontan
Suherman mengungkapkan, berbagai unsur perencanaan yang dituduhkan kepada terdakwa Deri, dianggapnya tidak memenuhi syarat. Karena langkah yang diambil terdakwa Deri dengan membenturkan kepala korban ke dinding, lantaran emosi spontan ketika korban mengaku sudah hamil dua bulan.
Selanjutnya, terdakwa yang membawa korban menginap di sebuah penginapan Sahabat Mulia, Simpang Hindoli, karena kondisi yang sudah terlalu larut malam, saat mencari rumah dari bibi terdakwa.
"Korban dan terdakwa menginap karena sudah larut malam saat mencari rumah bibi terdakwa," ungkap dia.
Baca Juga: Prada DP Dituntut Seumur Hidup, Ibu Korban: Kami Ingin Hukuman Mati