Kuasa Hukum Dosen Unsri Sebut Chat Mesum Bukan Pelecehan Seksual
Menurutnya chat mesum tak diperagakan dan tak bisa dipidana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Sidang kasus pelecehan seksual dosen non aktif Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (FE Unsri) berinisial RG (36) berlangsung tertutup, Kamis (17/3/2022). Sidang tersebut ditujukan untuk mendengar kesaksian korban sekaligus melindungi para korban.
Ghandi Arius selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan, kliennya RG telah mengakui melakukan chat mesum terhadap ke lima korban. Hanya saja, chat tersebut tak bisa menjadi bukti utama karena tak diperagakan terdakwa.
"Fakta real nya memang ada chat itu, tapi harus diuji dulu," ungkap Ghandi usai sidang di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Kamis (17/3/2022).
Baca Juga: Kawal Kasus Pencabulan, Mahasiswa Unsri Datangi PN Palembang
1. Keterangan saksi korban dianggap lemah
Menurut Ghandi, pasal yang diberikan kepada kliennya pun dianggap mengada-ada. Pasal 9 Juncto pasal 35, juncto pasal 65 Undang-Undang pornografi yang dialamatkan kepada RG, merupakan pasal pelecehan seksual yang dilakukan jika diperagakan.
"Jadi hasil sidang hari ini (keterangan saksi) masih lemah, tidak sesuai dengan dakwaan oleh JPU. Kalau kita mengawinkan pasal dengan fakta ril itu jelas lemah. Menurut kami belum masuk, apalagi kemarin itu dakwaan tunggal," beber dia.
Baca Juga: Akhirnya Unsri Bentuk Satgas PPKS, Bimbingan Pun Dilarang Berdua
Baca Juga: Dosen Unsri Pengirim Chat Mesum Sebut Laporan Mahasiswi Kedaluwarsa