KPK Tuntut Wakil Bupati OKU Johan Anuar 8 Tahun Penjara
Johan diminta kembalikan kerugian uang negara Rp3,2 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) non aktif, Johan Anuar, dituntut penjara selama delapan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK)
Tuntutan disampaikan saat sidang di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel), Kamis (15/4/2021). Johan menjadi terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kasus pengadaan tanah kuburan di OKU.
"Menyatakan terdakwa Johan Anuar melanggar UU tentang tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah pemakaman umum (TPU) saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD OKU. Dengan demikian menuntut terdakwa delapan tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider enam bulan," ungkap Rikhi Benindo Maghaz sebagai JPU KPK.
Baca Juga: Jaksa KPK Cecar Johan Anuar Soal Surat Sakti
1. Fakta dan analisa Johan terbukti melakukan korupsi
Rihki menjelaskan, pemeriksaan terhadap barang bukti dan saksi selama penyidikan dan persidangan didapati fakta yang mengarah pada keterlibatan terdakwa Johan. Menurutnya, Johan terbukti melakukan tipikor yang dilakukan secara bersama-sama.
"Dari fakta dan analisa secara teori hukum dan pendapat ahli, perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melanggar hukum," ujar dia.
Baca Juga: Sidang Perdana TPU, Cawabup Johan Anuar Didakwa 20 Tahun Penjara