TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Tuntut Wakil Bupati OKU Johan Anuar 8 Tahun Penjara

Johan diminta kembalikan kerugian uang negara Rp3,2 miliar

Wabup OKU non aktif Johan Anuar (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) non aktif, Johan Anuar, dituntut penjara selama delapan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK)

Tuntutan disampaikan saat sidang di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel), Kamis (15/4/2021). Johan menjadi terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kasus pengadaan tanah kuburan di OKU. 

"Menyatakan terdakwa Johan Anuar melanggar UU tentang tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah pemakaman umum (TPU) saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD OKU. Dengan demikian menuntut terdakwa delapan tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider enam bulan," ungkap Rikhi Benindo Maghaz sebagai JPU KPK.

Baca Juga: Jaksa KPK Cecar Johan Anuar Soal Surat Sakti 

1. Fakta dan analisa Johan terbukti melakukan korupsi

JPU KPK membacakan tuntutan di PN Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Rihki menjelaskan, pemeriksaan terhadap barang bukti dan saksi selama penyidikan dan persidangan didapati fakta yang mengarah pada keterlibatan terdakwa Johan. Menurutnya, Johan terbukti melakukan tipikor yang dilakukan secara bersama-sama.

"Dari fakta dan analisa secara teori hukum dan pendapat ahli, perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melanggar hukum," ujar dia.

2. Johan Anuar diminta kembalikan kerugian negara

Johan Anuar berikan keterangan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dari pengakuan sejumlah saksi, diketahui jika Johan Anuar menerima uang sebesar Rp3,2 miliar. Uang itu berasal dari penjualan tanah TPU yang mengalir ke rekeningnya usai pengalihan tanah dengan menaikkan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

"Kami minta terdakwa JA mengganti sejumlah uang sebanyak yang diterimanya Rp3,2 miliar. Jikalau tidak mengganti, maka terdakwa dituntut satu tahun," ungkap dia.

3. Ada dua hal yang memberatkan Johan

Sidang tuntutan terhadap Johan Anuar (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut penyidik KPK, Johan yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati dalam dua periode terbukti tidak menunjukkan perbuatan yang baik sebagai pemimpin daerah. Johan secara meyakinkan melanggar hukum dengan melakukan tipikor, melanggar Pasal 2 Ayat 1 Junto pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang anti korupsi. Terdakwa juga tidak berterus terang dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan mempunyai keluarga," ujar dia.

Baca Juga: Sidang Perdana TPU, Cawabup Johan Anuar Didakwa 20 Tahun Penjara

Berita Terkini Lainnya