Jaksa KPK Cecar Johan Anuar Soal Surat Sakti

Palembang, IDN Times - Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) non aktif, Johan Anuar, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) saat persidangan, Selasa (6/4/2021).
Johan dicecar berbagai pertanyaan terkait surat sakti yang dikeluarkannya saat menjadi Wakil Ketua DPRD OKU.
"Saya mengeluarkan surat itu bukan berarti saya ada kepentingan. Saya tahu tanah itu tidak ada sengketa, jadi saya bikin surat," ungkap Johan, Selasa (6/4/2021).
1. Tanah yang menjadi makam bersebelahan dengan lahan miliknya
Johan menjelaskan, dirinya membuat surat sekitar Desember 2012 lalu. Dalam surat tersebut, ia menjelaskan jika tanah yang akan dijadikan makam tidak bermasalah.
Surat itu ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial (Dinsos) OKU 2012, Najamudin, tempat tender pengadaan tanah makam dilakukan. Dalam surat tersebut pula, Johan mengatakan siap bertanggung jawab jika tanah tersebut bersengketa.
"Tanah itu persis di sebelah tanah milik saya. Saya hanya memastikan tidak ada sengketa di sana," jelas dia.
Baca Juga: Hadiri Pelantikan, Tangan Johan Anuar Diborgol dan Berompi KPK
2. Tanah makam miring hingga 90 derajat
Ia menjelaskan, pengadaan tanah makam di OKU merupakan keinginan Bupati OKU ketika itu, Yulius Nawawi. Seiring berjalannya waktu, Pemkab OKU mengajukan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebesar Rp 5,7 miliar untuk pengadaan tanah seluas 10 hektare (ha) sebagai TPU.
Setelah proses pengerjaan, ternyata tanah yang diajukan untuk pemakaman memiliki kemiringan 90 derajat.
"Secara teknis menurut Dinas PU untuk tanah makam yang ditawarkan harus ditimbun untuk meratakan lahan TPU, tapi dananya tidak besar. Itu jadi pilihan sebab mencari lahan 10 ha untuk TPU cukup susah," jelas dia.
3. Johan beberkan dua kali tinjau lokasi
Johan menambahkan, dirinya selama menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD OKU hanya dua kali datang meninjau lokasi makam. Dirinya saat itu datang karena diajak sang Bupati.
"Pertama datang habis latihan menembak sama Bupati, diajak pak Yulius ke sana. Kemudian satu kali lagi diajak oleh rombongan panitia pengadaan, saya tahu persis lokasi itu karena bersebelahan dengan tanah saya," jelas dia.
4. JPU KPK tidak peduli pernyataan JA
JPU KPK, M Asri Irwan menerangkan, berdasarkan bukti dari saksi yang mereka hadirkan, Johan menerima suap Rp1,5 miliar atas pengadaan lahan kuburan tersebut. Uang diberikan ke saksi Hendra Meisar sebagai anak Johan Anuar. Namun dalam beberapa persidangan, Johan masih membantah terkait kasus tersebut.
"Jadi silakan kalau terdakwa menyangkal di sidang, itu haknya. Kita mempunyai bukti-bukti yang kuat keterlibatan terdakwa," tutup dia.
Baca Juga: Sidang Perdana TPU, Cawabup Johan Anuar Didakwa 20 Tahun Penjara