KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Juarsyah Tersangka Proyek Jalan
Juarsyah sempat menyebut dirinya difitnah terlibat korupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Bupati Muara Enim, Juarsyah, ditetapkan sebagai tersangka proyek korupsi pengerjaan jalan tahun 2019. Ia langsung ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga 20 hari mendatang demi kepentingan pemeriksaan.
"Tersangka Juarsyah ditahan hingga 6 Maret 2021 mendatang. Ia ditahan di rumah tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK Kavling C1," ungkap Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui siaran pers kepada IDN Times, Senin (15/2/2021).
Baca Juga: Sisa Rp735 Juta, Elfin Cicil Uang Negara Sampai 3 Kali
1. Juarsyah diduga terima fee proyek Rp4 miliar
Tersangka Juarsyah dianggap KPK memiliki peran dalam korupsi berjemaah saat menjabat Wakil Bupati Muara Enim periode 2018-2019. Ia terlibat pembagian fee proyek yang merugikan negara hingga Rp130 miliar.
Juarsyah juga diduga terlibat pembagian proyek-proyek pengadaan dan jasa di dalam lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim.
"Juarsyah terlibat dalam penerimaan fee proyek Rp4 miliar, dari mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan jJembatan Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Mz Muchtar," jelas dia.
Baca Juga: Terima Fee Rp3,31 Miliar, Ketua DPRD Muara Enim Dipenjara 5 Tahun