TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Juarsyah Tersangka Proyek Jalan

Juarsyah sempat menyebut dirinya difitnah terlibat korupsi

Juarsah saat memberikan kesaksian korupsi di dinas PUPR Muara Enim (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Bupati Muara Enim, Juarsyah, ditetapkan sebagai tersangka proyek korupsi pengerjaan jalan tahun 2019. Ia langsung ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga 20 hari mendatang demi kepentingan pemeriksaan.

"Tersangka Juarsyah ditahan hingga 6 Maret 2021 mendatang. Ia ditahan di rumah tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK Kavling C1," ungkap Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui siaran pers kepada IDN Times, Senin (15/2/2021).

Baca Juga: Sisa Rp735 Juta, Elfin Cicil Uang Negara Sampai 3 Kali

1. Juarsyah diduga terima fee proyek Rp4 miliar

(Pimpinan KPK Alexander Marwata membacakan status dua tersangka korupsi Muara Enim) Dokumentasi KPK

Tersangka Juarsyah dianggap KPK memiliki peran dalam korupsi berjemaah saat menjabat Wakil Bupati Muara Enim periode 2018-2019. Ia terlibat pembagian fee proyek yang merugikan negara hingga Rp130 miliar.

Juarsyah juga diduga terlibat pembagian proyek-proyek pengadaan dan jasa di dalam lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim.

"Juarsyah terlibat dalam penerimaan fee proyek Rp4 miliar, dari mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan jJembatan Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Mz Muchtar," jelas dia.

2. Juarsyah jalani isolasi mandiri di rutan KPK

IDN Times/ Helmi Shemi

Menurut Ali Fikri, penetapan Juarsyah untuk menindaklanjuti proses hukum korupsi di Muara Enim, yang sebelumnya telah menetapkan lima terpidana. Para terpidana itu adalah mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan Elfin Mz Muchtar.

Lalu mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi, mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, dan Kontraktor pemberi fee proyek bernama Robi Okta Fahlefi. Kelimanya sudah divonis bersalah dan menjalani hukuman.

"Saat ini tersangka Juarsyah menjalani isolasi mandiri di rutan KPK. Proses hukum tetap berlanjut," ujar dia.

3. Juarsyah terima fee sebesar lima persen

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Juarsyah disangkakan melanggar tiga pasal, yakni pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) tahun 2001, pasal 11 UU tahun 2001, dan pasal 128 UU tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

"Juarsyah ikut menyepakati dan menerima commitment fee proyek dari Direktur PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi, sebagai pemenang tender sebesar lima persen," jelas dia.

Baca Juga: Terima Fee Rp3,31 Miliar, Ketua DPRD Muara Enim Dipenjara 5 Tahun

Berita Terkini Lainnya