Terima Fee Rp3,31 Miliar, Ketua DPRD Muara Enim Dipenjara 5 Tahun

Ia sudah menerima fee proyek jalan

Palembang, IDN Times - Dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi jalan di Kabupaten Muara Enim, yakni Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muara Enim 2019-2023 non aktif, Aries HB, divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan.

Sedangkan mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim, Ramlan Suryadi, mendapat hukuman empat tahun penjara.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa Aries HB secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tuntutan lima tahun penjara denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara," ungkap Ketua Majelis Hakim, Erma Suharti, Selasa (19/1/2021).

1. Aries HB terima Rp3,31 miliar sedangkan Ramlan Suryadi Rp1,1 miliar

Terima Fee Rp3,31 Miliar, Ketua DPRD Muara Enim Dipenjara 5 TahunProses sidang berjalan secara virtual untuk terdakwa (IDN Times/Rangga Erfizal)

Aries HB beserta Ramlan Suryadi divonis sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Keduanya terbukti menerima aliran dana pembagian fee proyek 16 paket pengerjaan jalan di Muara Enim tahun 2019, sebesar Rp132 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di tahun yang sama. 

Aries HB mendapat fee sebesar Rp3,31 miliar yang diberikan secara bertahap oleh pemenang tender proyek, yakni Direktur PT Indo Paser Beton, Robi Okta Fahlevi. Sedangkan Ramlan Suryadi mendapat Rp1,1 miliar.

"Terdakwa Aries HB juga diminta mengganti kerugian negara Rp3,31miliar. Jika tidak mengganti maka harta benda dari terdakwa akan disita negara dan jika tidak mencukupi akan ditambah pidana satu tahun penjara. Sedangkan Ramlan Suryadi diminta mengganti kerugian negara Rp1,1 miliar dengan satu tahun penjara sebagai pengganti jika tidak mencukupi," jelas dia.

Baca Juga: Plt Kadis PUPR Muara Enim Minta Fee Samsung Note 10 

2. Kedua terdakwa diberikan waktu banding

Terima Fee Rp3,31 Miliar, Ketua DPRD Muara Enim Dipenjara 5 TahunJaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kedua terdakwa melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Kedua terdakwa dapat melakukan banding dengan vonis yang diberikan," jelas dia.

3. Aries dan Ramlan pikir-pikir ajukan banding

Terima Fee Rp3,31 Miliar, Ketua DPRD Muara Enim Dipenjara 5 TahunSidang virtual terdakwa Ramlan Suryadi dan Aries HB (IDN Times/Rangga Erfizal)

Terdakwa Aries HB dan Ramlan Suryadi tampak pasrah mendapat vonis dari majelis hakim. Keduanya mengaku akan berkoordinasi dengan penasihat hukum mengenai vonis tersebut.

"Sudah mendengar yang mulia," kata Ramlah melalui sidang virtual, "Saya akan koordinasi dengan penasihat hukum untuk langkah hukum selanjutnya."

4. Penasihat hukum akan berkoordinasi dengan kliennya

Terima Fee Rp3,31 Miliar, Ketua DPRD Muara Enim Dipenjara 5 TahunSidang virtual terdakwa Ramlan Suryadi dan Aries HB (IDN Times/Rangga Erfizal)

Penasihat Hukum Aries HB, Darmadi Jufri mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan keinginan dari kliennya. Ia menerima dan menghormati putusan yang telah dibacakan.

"Ini wewenang majelis hakim, mereka memiliki wewenang memeriksa fakta yuridis dan fakta lain yang ada dalam persidangan. Kami belum menentukan sikap hari ini, apakah akan menerima atau banding. Kami pikir-pikir dulu," jelas dia.

Dalam persidangan, Aries HB sempat membantah semua fakta persidangan yang mengarahkan dirinya menerima fee dalam pengerjaan proyek. Sang penasihat hukum pun sepakat dengan apa yang menjadi keterangan terdakwa.

"Soal apakah klien kami akan melakukan banding tergantung dari Aries HB. Kami akan koordinasi lebih dahulu," tutup dia.

Baca Juga: Ketua DPRD Muara Enim Non Aktif Dicabut Hak Politik Selama 5 Tahun

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya