Sisa Rp735 Juta, Elfin Cicil Uang Negara Sampai 3 Kali

Elfin diwajibkan mengganti kerugian negara Rp2,3 miliar

Palembang, IDN Times - Elfin Mz Muchtar terpidana kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim, melakukan pembayaran uang pengganti kerugian negara hasil korupsi berjemaah.

Elfin Mz Muchtar yang merupakan Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim, telah divonis bersalah dengan putusan penjara empat tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang.

"Pada hari Selasa (22/9/2020), Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihantono telah melakukan menyetor uang sejumlah Rp1 miliar ke kas negara sebagai pembayaran uang pengganti," ujar Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangan pers yang diterima IDN Times, Kamis (24/9/2020).

1. Terpidana baru bayar ganti rugi Rp1,6 miliar

Sisa Rp735 Juta, Elfin Cicil Uang Negara Sampai 3 KaliJubir KPK, Ali Fikri (IDN Times/Santi Dewi)

Pembayaran uang ganti rugi ini dilakukan kali ketiga, usai pembayaran sebelumnya telah dibayarkan sebesar Rp600 juta. Dalam perkaranya, Elfin diwajibkan mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp2.3 miliar oleh Pengadilan Negeri Palembang sejak diputus bersalah pada 28 April 2020 lalu.

"Terpidana telah membayarkan setoran ganti rugi uang negara Rp300 juta sebanyak dua kali. Lalu yang terbaru Rp1 miliar," jelas dia.

Baca Juga: Nama Plt Bupati Muara Enim Kembali Muncul di Sidang Kasus Korupsi PUPR

2. KPK akan tagih pelunasan kerugian negara

Sisa Rp735 Juta, Elfin Cicil Uang Negara Sampai 3 KaliIlustrasi KPK. (ANTARA FOTO/Muhammad Aditya)

Sejauh ini, terpidana Elfin masih memiliki kewajiban terhadap negara untuk mengganti uang kerugian sebesar Rp765 juta. KPK memastikan uang tersebut harus dibayarkan Elfin selama menjalani proses pidana.

"Kita akan terus lakukan penagihan oleh Jaksa Eksekusi KPK untuk memaksimalkan pemasukan kas negara dari pemulihan aset Tipikor," jelas dia.

3. Kasus yang menyeret Elfin Mz Muchtar, kaki tangan mantan Bupati Muara Enim

Sisa Rp735 Juta, Elfin Cicil Uang Negara Sampai 3 Kali(Pimpinan KPK Alexander Marwata membacakan status dua tersangka korupsi Muara Enim) Dokumentasi KPK

Terpidana Elfin Mz Muchtar menjadi tahanan di rumah tahanan (Rutan) Klas 1 Pakjo Palembang. Dirinya divonis dengan hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Terpidana terbukti menjadi kaki tangan dan mengatur seluruh proses fee proyek. Ia juga berperan sebagai orang yang menyalurkan uang ke mantan Bupati Muara Enim (2018-2019) Ahmad Yani.

Total nilai 16 proyek jalan Muara Enim sebesar Rp129 miliar. Dari proyek itu, kontraktor wajib memberi uang 15 persen sebagai komitmen fee di awal setelah mendapatkan lelang pengerjaan yang telah diatur.

Baca Juga: Sidang Ketua DPRD dan Kadis PUPR Muara Enim: Ada Fee Hingga Rp3 Miliar

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya